MOMENTUM, Bandarlampung--Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan dimulai pada awal September mendatang.
Dari 1.075 CASN yang akan mengikuti SKB, 217 peserta mengikut seleksi berbasis CAT (computer assist test) atat tes komputer di luar Lampung. Sesuai dengan domisili masing-masing.
Hal itu berdasarkan pengumuman nomor 800/1682/VI.04/2020 tentang Jadwal dan Tata Tertib Pelaksanaan SKB CASN di lingkungan Pemprov Lampung formasi tahun 2019 yang diumumkan di website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Selasa (18-8-2020).
Dalam pengumuman itu, ada 217 CASN yang mengikuti seleksi di luar Lampung. Tepatnya di Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN, 20 Kantor UPT BKN dan lokasi yang difasilitasi BKN se-Indonesia. Bagi peserata yang mengikuti seleksi di luar Lampung itu akan dimulai pada tanggal 1 hingga 29 September.
Sedangkan 858 CASN yang berdomisili di Lampung akan mengikut seleksi di Kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera) Lampung Selatan pada 16 dan 17 September mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Lampung Yurnalis menjelaskan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, bagi yang berdomisili di luar provinsi bisa mengikuti seleksi di kantor BKN terdekat.
Dia menjelaskan pelaksanaan SKB terbagi menjadi tiga sesi. Masing-masing sesi diberikan waktu 90 menit. Pertama, pukul 08.30 sampai 10.00 WIB. Sesi kedua pukul 11.30 hingga 13.00 WIB. Terakhir, pukul 14.30 hingga 16.00 WIB.
"Setiap pergantian sesi dilakukan penyemprotan disinfektan. Peserta juga dianjurkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi. Lalu, peserta menjaga kebersihan tubuh sebelum berangkat dan wajib mengenakan masker," jelasnya.
Dia menerangkan bagi peserta yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius selama dua kali dalam kurun waktu lima menit akan ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan. Selain itu, peserta juga langsung ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyarakatkan. Antara lain: KTP elektronik, Kartu keluarga yang dilegalisir dan kartu peserta SKB.
Selain itu, menurut dia, bagi peserta yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius tetap boleh mengikuti seleksi sesuai prosedur dengan ditangani petugas khusus dan di ruang seleksi terpisah.
Peserta juga dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka CASN itu diberikan kesempatan mengikuti SKB pada sesi cadangan atau satu hari setelah jadwal akhir seleksi.
"Dan apabila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur," tegasnya.
Tidak hanya itu, dia menegaskan peserta juga dilarang datang terlambat baik saat seleksi dimulai atau registrasi maka akan dianggap gugur. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum