Lusa, Pemprov Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Direksi BUMD

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan mengumumkan nama-nama pelamar Direksi BUMD yang lolos seleksi administrasi pada Selasa (25-8-2020).

Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung Elvira Umihandi mengatakan berdasarkan jadwal saat ini masih tahap seleksi administrasi dari para pendaftar.

"Sesuai jadwal, sekarang masih tahap seleksi administrasi. Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 25 Agustus. Jadwal bisa dilihat di website Pemprov Lampung," kata Elvira kepada harianmomentum.com, kemarin.

Dia menjelaskan jumlah peserta yang mendaftar seleksi delapan jabatan BUMD lebih kurang mencapai 30 orang. Delapan jabatan direksi dari tiga BUMD yang dilelang: di PT Wahana Raharja jabatan yang dilelang Direktur Utama, Direktur Umum dan Keuangan, Direktur Umum dan Jasa.

Di PT LJU, jabatan yang dilelang antara lain: Direktur Utama, Direktur Umum dan Keuangan, Direktur Bisnis. Di PT LEB ada dua jabatan: Direktur Utama dan Direktur Operasional.

"Saya tidak ingat persisnya (jumlah pendaftar). Tapi lebih dari 30 orang yang ikut seleksi jabatan direksi dari tiga BUMD. Sudah cukup juga (pendaftarnya)," sebut Elvira.

Dia menyebut, pendaftar seleksi tersebut didominasi dari kalangan profesional bisnis yang sudah berpengalaman di bidangnya.

"Ya pendaftar nya dari kalangan profesional bisnis ya. Harapannya nanti bisa bekerja profesional dan mampu memajukan BUMD milik Pemprov Lampung," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Taufik Hidayat mengatakan lelang itu mencari calon yang akan mengisi jabatan direksi guna membangkitkan BUMD Lampung. "Ya, sekarang sedang dalam persiapan kita umumkan," ujar Taufik, Senin (3-8-2020).

Taufik menjelaskan secara umum syarat administrasi antara lain: menimal berijazah strata satu (S1). Khususnya yang sesuai dengan jabatannya, seperti jurusan ekonomi, hukum dan teknik.

Kemudian, memiliki pengalaman kerja lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim atau pernah menjadi direksi.

"Usianya minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun untuk pendaftar pertama kali. Kemudian tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpinnya dinyatakan pailed," sebutnya.

Selain itu, dia menyatakan pelamar juga tidak pernah dihukum karena tindakan pidana, juga tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah atau calon anggota legislatif.

Bersedia berdomisili di Bandarlampung dan diutamakan merupakan profesional bisnis yang mampu menciptakan bisnis baru serta memiliki jaringan tingkat nasional.

"Ada penambahan persyaratan untuk melamar di PT Lampung Energi Berjaya. Yaitu diutamakan jika memiliki pengalaman di bidang keuangan atau minyak dan gas," terangnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos