Soal Flyover, Kadis PU Mengaku Belum Terima Surat Kemen-PUPR

img
Pelaksanaan hearing antara Komisi III DPRD Bandarlampung dengan DPU setempat di ruang rapat komisi. Foto: Vino

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Pekerja Umum (DPU) Bandarlampung mempertanyakan keabsahan surat pemberhentian pembangunan flyover Jalan Sultan Agung oleh Kementerian PUPR.

Hal itu disampaikan Kepala DPU Bandarlampung Iwan Gunawan saat rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi III DPRD setempat, Senin (24-8-2020) sore.

"Karena surat itu tembusannya pun tidak ada ke saya dan saya juga tidak pernah menerima surat tersebut," kata Iwan usai menghadiri hearing dengan Komisi III DPRD Bandarlampung.

Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung juga belum menerima surat dari Kemen-PUPR itu. "Tadi sebelum saya kesini, bertanya kepada Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, dia juga belum menerima surat tersebut. Jadi bingung," sebutnya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi mengaku miris atas pernyataan Iwan Gunawan soal keabsahan surat dari Kemen-PUPR itu.

"Saya miris sembari bertanya-tanya. Masa iya sekelas eselon II mempertanyakan keabsahan surat dari Direktorat Jenderal Bina Marga. Tapi dia hanya bertanya apakah asli atau tidak," kata Yuhadi.

Terkait hasil hearing tersebut, Yuhadi atas nama Komisi III DPRD Bandarlampung menyarankan DPU setempat, agar menunda sementara pengerjaan pembangunan flyover Sultan Agung.

"Penundaan sementara itu hingga proses administrasi terpenuhi. Karena mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.

Pemberhentian sementara itu, lanjut dia, karena DPU Bandarlampung tidak memiliki izin perlintasan kereta api.

"Setelah kami konfirmasi, ternyata benar apa yang diisyaratkan Dirjen Bina Marga bahwa tidak ada izinnya untuk melintasi rel kereta api," terangnya.

Selain itu, Komisi III DPRD Bandarlampung juga menyoroti konsultan proyek pembangunan flyover Sultan Agung. Karena memiliki kejanggalan.

"Satu orang bisa lima kali menjadi konsultan dalam pengerjaan yang sama atau sejenis," kata Yuhadi.

Dia melanjutkan, hal itu yang merupakan kejanggalan. Bahwasanya si A menjadi konsultan hingga lima kali.

"Mohon maaf secara etika tidak patut bahkan tidak layak. Jika prestasinya baik ya tidak masalah. Tetapi kenyataannya flyover selama ini mengot sana mengot sini," sebutnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos