MOMENTUM, Bandarlampung--Selain akan menempuh jalur hukum
(pidana), bakal calon Walikota Bandarlampung Ike Edwin juga dikabarkan hendak
menggugat hasil pleno verifikasi faktual bakal calon independen ke Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com,
pasangan Ike Edwin - Zam Zanariah akan melayangkan gugatan ke Bawaslu pada Rabu
(26-8-2020).
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah membenarkan kabar
itu. Namun Candra masih menunggu kepastian terkait laporan sengketa tersebut.
Candra pun menuturkan, sempat ada tim dari pasangan Ike
Edwin – Zam Zanariah yang bertanya terkait batasan waktu pendaftaran sengketa.
“Memang ada yang yang nanya kapan batas akhir kalau mau
laporan. Tapi kami belum tau (jadi atau tidak, red). Namun telah kita
persiapkan tempat menerima laporannya,” kata Candra saat dikonfirmasi, Selasa
(25-8).
Hingga berita ini diturunkan, bakal calon walikota Ike Edwin dan wakilnya Zam Zanariah belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi dan dikirimkan pesan whatsapp, keduanya belum merespon.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum