Sosialisasi Pergub 45, Wagub Ajak Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

img
Wakil Gubernur Chusnunia.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB-M2PA) Corona virus disease 2019 (Covid-19).

Sosialisasi tersebut berlangsung di Gedung Pusiban lingkungan Pemprov Lampung, Selasa (25-8-2020).

Wakil Gubernur Chusnunia mengajak masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari. Terlebih lagi, menurut Nunik -sapaan Chusnunia-, kehidupan saat ini masih belum normal seratus persen. 

"Faktanya pandemi belum hilang, dengan tetap beraktivitas tapi dengan protokol kesehatan, dan tidak cukup pakai masker. Harus mulai cuci tangan, dan sebagainya. Paling utama adalah masyarakat menyadari, hidup bukan normal 100 persen," jelasnya. 

Karena itu, Nunik berharap melalui Pergub tersebut bisa dijadikan pedoman untuk beraktifitas sehari-hari. 

"Dengan adanya adaptasi kebiasaan baru ini masyarakat bisa tersosialisasi dengan baik. Kita masih belum ada vaksin dan obat. Kita harus berdampingan dengan pandemi ini," sebutnya.

Terkait sanksi yang dinilai terlalu ringan, Nunik menyebut tidak menjadi persoalan. Bahkan, tanpa adanya sanksi pun seharusnya bukan masalah.

"Ya kalau anggota TNI/Polri disuruh push up seratus kali tidak masalah. Kalau warga bagaimana? Jadi kalau menurut saya tidak perlu ada sanksi pun tidak jadi persoalan," sebutnya.

Mantan Bupati Lampung Timur itu pun meminta untuk tidak terfokus pada sanksi yang ada. Tetapi, harus dijadikan sebagai upaya pencegahan. Untuk tempat pariwisata dan perhotelan serta lainnya, menjadi tanggung jawab manajemen masing-masing.

"Tapi kita juga tetap melakukan pengawasan. Termasuk kerja sama dengan aparat keamanan," tuturnya.

Dia menegaskan jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa menutup tempat-tempat wisata dan lainnya.

"Saya kira meski tidak tertulis, tapi kalau sampai ada bahaya akan ke arah sana (penutupan). Tapi, sepanjang protokol kesehatan dijalankan dengan baik jangan sampai ke arah sana," terangnya.

Diketahui, dalam Pergub 45 tahun 2020 pasal 18 Ayat 1 berbunyi pelanggaran terhadap pelaksanaan AKB-M2PA pada situasi Covid-19 dikenakan sanksi administratif dan daya paksa polisional.

Ayat 2 disebutkan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: teguran lisan, terguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin dan pencabutan tetap izin.

Ayat (3) berbunyi, sanksi daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu Nasional, melakukan push-up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

Pada ayat (4) disebutkan, proses pengenaan sanksi administratif dan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos