MOMENTUM, Bandarlampung--Formulir B1KWK menjadi salah satu
berkas yang mutlak dilampirkan saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala
daerah (bapaslonkada) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan,
pendaftaran bapaslonkada digelar pada 4-6 September 2020.
"Ada beberapa formulir yang wajib dibawa oleh
bapaslonkada, salah satunya formulir B1KWK," kata Fery saat diwawancarai
usai menggelar pertemuan dengan partai politik, Rabu (26-8-2020).
Formulir B1KWK menjadi tanda bahwa partai politik yang punya
kursi legislatif mendukung salah satu bapaslonkada.
Seorang bapaslonkada bisa mendaftar di KPU sebagai pasangan
calon jika mendapat dukungan dari partai yang memiliki minimal 20 persen dari
total kursi legislatif atau 25 persen suara saat berlangsungnya pemilihan
legislatif 2019.
Untuk di Bandarlampung, belum ada partai yang mencapai
kapasitas tersebut. Maka dibutuhkan koalisi partai untuk mencukupi syarat
minimal dukungan.
Jika pada saat pendaftaran ditemukan adanya formulir B1KWK
ganda (dua bacalonkada saling klem rekomendasi), maka KPU akan melakukan
konfrimasi secara langsung pada DPP partai.
“Kalau ada kasus seperti itu akan kita hubungi dulu DPP,
untuk memastikan. Pada siapakah rekomendasi diberikan,” jelas Fery.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum