Tanpa B1KWK, Bapaslonkada Tidak Bisa Mendaftar ke KPU

img
KPU Bandarlampung saat mengundang parpol ke kantor mereka. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Formulir B1KWK menjadi salah satu berkas yang mutlak dilampirkan saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah (bapaslonkada) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan, pendaftaran bapaslonkada digelar pada 4-6 September 2020.

"Ada beberapa formulir yang wajib dibawa oleh bapaslonkada, salah satunya formulir B1KWK," kata Fery saat diwawancarai usai menggelar pertemuan dengan partai politik, Rabu (26-8-2020).

Formulir B1KWK menjadi tanda bahwa partai politik yang punya kursi legislatif mendukung salah satu bapaslonkada.

Seorang bapaslonkada bisa mendaftar di KPU sebagai pasangan calon jika mendapat dukungan dari partai yang memiliki minimal 20 persen dari total kursi legislatif atau 25 persen suara saat berlangsungnya pemilihan legislatif 2019.

Untuk di Bandarlampung, belum ada partai yang mencapai kapasitas tersebut. Maka dibutuhkan koalisi partai untuk mencukupi syarat minimal dukungan.

Jika pada saat pendaftaran ditemukan adanya formulir B1KWK ganda (dua bacalonkada saling klem rekomendasi), maka KPU akan melakukan konfrimasi secara langsung pada DPP partai.

“Kalau ada kasus seperti itu akan kita hubungi dulu DPP, untuk memastikan. Pada siapakah rekomendasi diberikan,” jelas Fery.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos