MOMENTUM, Bandarlampung--Beredar kabar salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Waykanan menjadi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sejak 21 Agustus 2020.
Bahkan, oknum berinisial AR itu hingga saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Waykanan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto menegaskan akan meminta Inspektur setempat Adi Erlansyah untuk memeriksa yang bersangkutan.
"Nanti kita turunkan Inspektur, kalau terbukti melanggar akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Fahrizal.
Menurut dia, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Apalagi sampai menjadi sebagai anggota partai politik.
"Itu tidak boleh. Karena sesuai dengan undang-undang ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis," sebutnya.
Fahrizal mengatakan ASN berfungsi sebagai perekat pemersatu bangsa dan pelayan publik. "Kalau ASN sudah jadi anggota partai pasti rusak itu. Kan dia sebagai pelayan publik," terangnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum