MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Amanat Nasional menyerahkan
Surat Keputusan (SK) dengan model formulir B1KWK pada pasangan M Yusuf Kohar –
Tulus Purnomo.
SK tersebut akan digunakan pasangan yang disingkat Yutuber
itu saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah (bacalonkada) di
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, 4 September 2020.
Ketua DPW PAN Lampung Irham Jafar Lan Putra mengatakan,
dengan kelurnya SK tersebut, maka semua kader harus mendukung penuh pasangan
Yutuber.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, khususnya kepada
DPD PAN Kota Bandarlampung,” kata Irham dalam sambutannya.
Dalam menyusun strategi pemenangan, kata Irham, PAN akan
bekerja sama atau koordinasi dengan empat partai pendukung lainnya: Demokrat,
PKB, Perindo, dan PPP.
“PAN tidak bisa juga mengambil langkah sendiri. Sebab segala
sesuatunya harus dibicarakan dengan partai koalisi,” jelasnya.
Sementara, bakal calon Walikota Bandarlampung Yusuf Kohar
mengatakan, kemungkinan besar pihaknya akan mendaftar sebagai calon
walikota-wakil walikota ke KPU di hari pertama pembukaan, 4 September 2020. “Insyaallah
kita ambil di hari pertama,” ujarnya.
Tidak ada persiapan khusus dari pasangan dengan jargon
Bandarlampung Makmur itu, dalam menyambut hari pendaftaran di KPU kota
setempat.
Namun dia memastikan, lima partai sudah mantap mendukung
mereka. “Hari ini Pak Tulus sedang di Jakarta. Mengambil formulir B1KWK di DPP
PKB,” tuturnya.
Dengan begitu, maka pasangan Yusuf – Tulus bersama (Yutuber)
sudah mengantongi lima formulir B1KWK: PAN, Demokrat, PKB, Perindo, dan PPP.
Acara penyerahan SK rekomendasi tersebut dihadiri para
pengurus harian DPW PAN Lampung, termasuk Ketua DPD PAN Kota Bandarlampung Wahyu
Lesmono dan para pengurus harian DPD PAN kota setempat.
Tampak hadir juga Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bandarlampung
Hadi Tabrani dan jajarannya. Juga Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung Iswan
H Caya dan jajarannya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum