Actal Desak Pembatalan Perwali Soal Covid-19

img
Wakil Koordinator Actal Ananto Pratomo usai menyampaikan permohonan pembatalan Perwali nomor 18 tahun 2020.

MOMENTUM, Bandarlampung--Advokat Cinta Tanah Lampung (Actal) mendesak agar Peraturan Walikota (Perwali) nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Covid-19 dibatalkan.

Wakil Koordinator Actal Ananto Pratomo mengatakan, telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait dengan pembatalan Perwali tersebut.

"Kita secara prosedural memasukkan surat ke Biro Umum terkait permohonan pembatalan Perwali 18 tahun 2020," kata Ananto, Selasa (1-9-2020).

Dia menjelaskan ada beberapa alasan yang menjadi acuan dalam pengajuan pembatalan Perwali tersebut. Pertama, keberadaan perwali dinilai tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) dalam pembentukkannya. 

"Sebagaimana kita ketahui bahwa perwali bisa diakui menjadi peraturan perundangan-undangan kalau ada syarat formil yang terpenuhi. Yakni ada perintah dari peraturan perundang-undangan atau adanya kewenangan," sebutnya.

Sedangkan, dia menilai, kedua hal tersebut tidak terpenuhi dalam pembentukan perwali. "Jadi secara singkat menurut kita, bahwa perwali itu tidak memiliki legal standing," ujarnya.

Kedua, dia menyebut Perwali nomor 18 tahun 2020 menjadi alat politik bagi orang-orang tertentu. Terutama menjelang Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandarlampung.

"Karena perwali hanya berlaku bagi yang kita duga sebagai saingan calon. Ini juga sebagai salah satu dasar permohonan untuk dibatalkan," sebutnya.

Kemudian, dia mengatakan keberadaan perwali itu juga secara tidak langsung telah membatasi partisipasi masyarakat dalam memberikan bantuan sosial.

"Padahal tidak ada regulasi yang mengatur kalau bantuan harus melalui pemerintah. Sehingga muncul kembali gesekan di masyarakat," terangnya.

Terakhir, dia menyatakan, sejak munculnya perwali itu sering terjadi gesekan di tengah masyarakat. "Sama-sama kita ketahui kalau sudah tak terhitung lagi gesekan yang terjadi. Antara RT dengan partai tertentu. Antara RT, lurah, camat dengan bakal calon tertentu," jelasnya.

Menurut dia, melalui perwali itu telah ada pembatas khusus untuk orang yang mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Logisnya, kalau memang obyektif tidak dibatasi hanya untuk orang yang membatasi. Harunya diberlakukan secara menyeluruh. Ini dalam perwali pasal 17 hanya untuk orang-orang yang mau sosialisasi," jelasnya.

Padahal, dia menyebutkan, kegiatan masyarakat tidak hanya sebatas sosialisasi saja. "Banyak kegiatan masyarakat itu. Bukan hanya soal sosialisasi," tuturnya.

Dia berharap pembatalan Perwali tersebut bisa diproses secepat mungkin oleh Gubernur Lampung. "Karena ini domainnya gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Tinggal gubernur memprosesnya," harapnya.

Selain itu, dia juga berharap, sambil menunggu proses pembatalan di Pemprov Lampung, Perwali tersebut dapat dibekukan sementara.

"Karena sampai ke proses pembatalankan ada tahapan-tahapan. Jadi untuk menjaga suasana kondusif di Bandarlampung, kita minta dibekukan sementara," jelasnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos