MOMENTUM, Bandarlampung--Cuti selama masa kampanye yang diusulkan Wakil Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar telah mendapat persetujuan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Yusuf Kohar mengajukan cuti karena dia akan ikut dalam Pemilihan Walikota (Pilwakot) tahun 2020 di kota setempat.
Sebagaimana diketahui, Yusuf Kohar sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal calon walikota, bersama bakal calon wakil walikota Tulus Purnomo pada Jumat 4 September 2020.
"Alhamdulillah usulan cuti kita sudah diterima dan disetujui. Jadi tidak ada masalah, pada saat kampanye kita sudah bisa cuti," kata Yusuf Kohar kepada Harianmomentum.com, Sabtu (5-9-2020).
Diketahui, persetujuan cuti Yusuf Kohar termuat dalam surat bernomor 131.18/2549/01/2020, perihal cuti di luar tanggungan negara.
Dalam surat dijelaskan bahwa gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada M Yusuf Kohar (Wakil Walikota Bandarlampung) selama masa kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020.
Selama menjalankan cuti dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Surat yang dibuat tanggal 27 Agustus 2020 itu telah ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Sebelumnya, Gubernur Arinal pun membenarkan bahwa pihaknya sudah memberikan izin cuti kepada semua kepala daerah atau wakil kepala daerah di provinsi setempat yang akan ikut serta di Pilkada tahun 2020.
"Semua berkas pengajuan cuti calon kada sudah ditandatangani," ujar Gubernur Arinal, Kamis (3-9).
Terpisah, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, pihaknya hanya menunggu tembusan dari lembaga yang mengeluarkan izin cuti (Pemerintah Provinsi Lampung).
"Kita hanya tembusan dari lembaga yang mengeluarkan," ujar Dedy melalui pesan whatsapp, Sabtu (5-9).(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum