MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi meminta pengelola tempat wisata bertanggung jawab dalam penerapan protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana saat menyampaikan rilis, Rabu (9-9-2020).
Menurut Reihana, Arinal selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung telah melakukan rapat dengan Dinas Pariwisata dan satuan kerja terkait.
"Pak gubernur menekankan agar yang punya objek wisata untuk bertanggung jawab dalam memantau protokol kesehatan yang ada di tempat wisatanya," kata Reihana.
Selain itu, dia menyebut pemilik wisata juga diminta untuk bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan di tempat-tempat wisata yang telah buka.
"Setidaknya pemilik objek wisata melakukan kerja sama dengan TNI dan Polri untuk penjagaan. Intinya kita harus jadi manusia yang produktif tapi tetap aman dari covid-19," sebutnya.
Reihana menegaskan bagi tempat-tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi secara persuasif dan administratif terlebih dahulu. "Baru nanti penindakan. Untuk penindakannya kita serahkan ke TNI dan Polri," tuturnya.
Dia menyatakan pemberian sanksi yang diberikan diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung nomor 45 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum