MOMENTUM, Bandarlampung--Surat pengunduran diri yang
dilayangkan delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Lampung telah disetujui oleh pimpinan DPRD setempat.
Kedelapan anggota DPRD setempat mengundurkan diri karena
akan menjadi calon kepala daerah (kada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
tahun 2020.
Mereka adalah bakal calon kada Bandarlampung: Tulus
Purnomo, Johan Sulaiman, dan Eva Dwiana.
Selanjutnya Azwar Hadi (Lampung Timur), Musa Ahmad (Lampung
Tengah), Tony Eka Candra dan Antoni Imam (Lampung Selatan), serta Ahmad Mufti
Salim (Metro).
“Usulan mereka kami setujui. Sudah diteken (pimpinan, red).
Nanti akan kita beritahukan di tahapan berikutnya,” kata Ketua DPRD Provinsi
Lampung Mingrum Gumay kepada Harianmomentum.com, Rabu (9-9-2020).
Pasca disetujui oleh pimpinan DPRD setempat, proses
berikutnya adalah diteruskan pada kementrian dalam negeri (kemendagri).
“SK kan nanti akan diteruskan kemendagri, dan sekrang masih
proses,” tuturnya.
Menurut Mingrum, proses pengunduran diri para legislator
itu tidak akan memakan waktu panjang.
“Bisa dipastikan pada Oktober mereka tidak menerima fasilitas
apapun lagi (dari DPRD Lampung, red),” ujarnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum