Dua ASN DPMPTSP Diberhentikan Sementara

img
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung diberhentikan sementara.

Inspektur Lampung Adi Erlansyah mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, jika ASN ditetapkan sebagai tersangka maka akan diberhentikan sementara.

"Sudah ketentuan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka statusnya yang bersangkitan diberhentikan sementara," kata Adi kepada harianmomentum.com, semalam.

Meski demikian, dia menyebutkan, ASN itu tetap menerima gaji, tapi hanya dibayarkan 50 persennya saja. "Namun pelaksanaannya menunggu surat penetapan yang bersangkutan tersangka," tuturnya.

Sementara, berdasarkan Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, disebutkan ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. 

Pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan hingga tersangka dibebaskan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau telah ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menahan dua pegawai. Tersangka berinisial NY (50) dengan jabatan Kabid Pelayanan Perizinan. Satu lagi hanya staf biasa berinisial EE (50).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengutan liar (Pungli) kepengurusan surat izin pengeboran dan pemanfaatan air bawah tanah (SIPPAT). (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos