Inspektorat Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Dua Pegawai DPMPTSP

img
Kantor Inspektorat Lampung, di Jalan Dr Susilo Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Inspektorat Lampung belum menerima surat penetapan tersangka pungutan liar (pungli) terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Keduanya berinisial NY yang menjabat sebagai Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP dan stafnya EE.

"Kalo Inspektorat, kami belum terima (surat penetapan tersangka)," kata Inspektur Lampung Adi Erlansyah, Kamis (1-10-2020).

Menurut Adi, biasanya surat penetapan tersangka itu dikirimkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. "Nanti dinas yang bersangkutan, yang melaporkannya," ujarnya.

Sebelumnya, Adi mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, jika ASN ditetapkan sebagai tersangka maka akan diberhentikan sementara.

"Sudah ketentuan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka statusnya yang bersangkitan diberhentikan sementara," kata Adi kepada harianmomentum.com, semalam.

Meski demikian, dia menyebutkan, ASN itu tetap menerima gaji, tapi hanya dibayarkan 50 persennya saja. "Namun pelaksanaannya menunggu surat penetapan yang bersangkutan tersangka," tuturnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos