Perkara Oknum RT Diduga Ganggu Kampanye Paslonkada Dihentikan

img
Rapat pembahasan kedua Gakkumdu di Kantor Bawaslu kota setempat. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung memutuskan menghentikan perkara dugaan gangguan kampanye pasangan calon kepala daerah (paslonkada) yang dilakukan oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di kota setempat.

"Tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap pasal yang disangkakan. Maka statusnya dihentikan," kata Koordinator Gakkumdu dari Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto.

Hal itu disampaikannya usai rapat pembahasan kedua Gakkumdu di Kantor Bawaslu kota setempat, Senin sore (12-10-2020). 

"Ada beberapa unsur yang tidak terpenuhi dari unsur-unsur yang disangkakan dalam Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang 10 tahun 2016," sambung dia.

Pasal 187 ayat 4 berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye dipidana penjara paling seingkat satu bulan atau paling lama enam bulan penjara dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

"Penghentian status laporan ini nantinya akan kami sampaikan pada pelapor," ujarnya.

Baca juga: Perkara Oknum RT Diduga Ganggu Kampanye Paslonkada Dihentikan

Rapat pembahasan kedua Gakkumdu turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polresta Bandarlampung.

Oknum ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Kupangkota, Kecamatan Telukbetung Utara terancam enam bulan penjara.

Sebelumnya telah dikabarkan bahwa oknum Ketua RT berinisial RS diduga melakukan tindak pidana pemilu, menghalangi dan mengganggu kampanye pasangan calon kepala daerah nomor urut 01, Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos), pekan lalu.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos