MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK melakukan pembahasan lanjutan terkait rencana kerjasama implementasi whistleblowing system (WBS) tindak pidana korupsi terintegrasi di Lampung, Senin (16-11-2020).
Juru bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pembahasan hari ini terkait draft perjanjian kerja sama (PKS) untuk selanjutnya difinalisasi.
Ipi menuturkan, WBS terintegrasi bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penanganan pengaduan. Koneksi data dengan KPK akan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan.
"Selain itu efektivitasnya juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga atau instansi dengan KPK," ujar Ipi, Senin (16-11-2020).
Ipi mengungkapkan, sebelumnya pada Rabu (4-11-2020) lalu, sebagai ploting, KPK telah melakukan penandatangan perjanjian kerja sama tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Penerapan sistem tersebut, kata Ipi, rencananya akan dilakukan juga terhadap kementerian, lembaga negara, BUMN/BUMD, dan pemerintah daerah.
Ipi menjelaskan, tidak hanya terkait penindakan, dalam konteks pencegahan WBS terintegrasi ini juga akan memberikan manfaat yang besar bagi instansi sebagai deteksi secara dini tentang dugaan pelanggaran, sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya.
"Sehingga dapat melakukan perbaikan sistem yang rentan terhadap potensi tindak pidana korupsi," tuturnya.
Ipi menambahkan, Lampung telah membangun pengaduan masyarakat melalui saluran whatsapp, sms dan telepon. Dengan WBS terintegrasi, KPK menawarkan aplikasi dan sistem yang terintegrasi dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, dari sisi aturan KPK juga mendorong Pemprov Lampung untuk menyusun peraturan gubernur tentang penanganan pengaduan.
"Pembahasan hari ini dilakukan secara daring antara KPK dengan pihak Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, Dinas Kominfo, dan Biro Hukum, melanjutkan pembahasan sebelumnya terkait sosialisasi WBS yang telah dilakukan pada Rabu 11 November 2020 lalu," katanya.
Laporan: Ira
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum