Korban Serahkan Uang Rp500 Juta karena Percaya dengan Darussalam

img
Darussalam (jas hitam berdiri) jadi saksi di PN Tanjungkarang. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Darussalam, seorang politisi di Lampung, menjadi saksi dalam sidang perkara penipuan biaya pembuatan sporadik tanah dengan terdakwa M Syaleh. 

Selain Darussalam, sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (1-12-2020), juga menghadirkan enam saksi lainnya, termasuk saksi korban, Nuryadin. 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar, tersebut Nuryadin tidak mengenal terdakwa, M. Syaleh.

"Tapi diantar Pak Darussalam, dikenalkan," ujar Nuryadin. Pada kesempatan itu, Darussalam menyampaikan jika terdakwa Syaleh memiliki tanah di Gunung Kunyit seluas 16 hektare.

"Tanah itu dijual dan sudah dibayar uang mukanya Rp1,2 miliar dan pihak pembeli akan memberikan pembayaran termin kedua setelah tanah tersebut dibuatkan sporadik," terang Nuryadin.

Nuryadin menuturkan, Syaleh meminta bantuan pembiayaan sporadik dan dijanjikan keuntungan kompensasi.

"Biaya sporadik Rp500 juta, tapi saya baru ada uang Rp125 juta, saya kasih dulu. Lalu kedua Rp375 juta," ucapnya.

Nuryadin mengaku berani menyerahkan uang sebanyak itu lantaran yakin dengan Darussalam yang, menurutnya, tak pernah gagal dalam berbisnis.

Sementara Darussalam mengaku tak pernah melihat penyerahan uang Rp500 juta dari Nuryadin ke terdakwa Syaleh. "Saya hanya menandatangani sebagai saksi saja," tegas Darussalam.

Darussalam mengakui jika ia yang mengenalkan terdakwa Syaleh ke Nuryadin. "Tandatangan sebagai saksi itu saya hanya ditelpon pak Nuryadin jika uang sudah diserahkan," tegasnya.

Dalam dakwaanya, JPU Alexsander Mirza menyampaikan M Syaleh didakwa melakukan serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. 

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Nuryadin mengalami kerugian sebesar Rp500 juta.

Perbuatan terdakwa M Syaleh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. (*)

Laporan: Ira

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos