BNN Sita Tiga Kg Sabu dari Jaringan Lapas Bandarlampung

img
BNNP Lampung menggelar jumpa pers tentang penangkapan penyalahguna narkotika jaringan Lapas Rajabasa.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengungkap pengiriman tiga kilogram sabu jaringan Lapas Kelas I A Rajabasa, Bandarlampung.

Kabag Umum BNNP Lampung Rohmansyah mengatakan jaringan Lapas Rajabasa ini terungkap atas informasi dari warga masyarakat.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pengiriman narkotika jenis sabu yang dibawa kurir menggunakan Toyota Avanza warna hitam Nopol BD 1383 CA dari Medan menuju Bandarlampung," ujar Rohmansyah mewakili Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi saat eebut, kata dia, petugas Bidang Pemberantasan BNNP Lampung melaksanakan penyelidikan dengan membagi tim dan patroli di Jalinsum dan Tol Kayuagung-Terbanggibesar serta beberapa rest area di sepajang Tol Kayuagung-Terbanggibesar.

Kemudian pada Jumat (11-12-2020) sekitar pukul 06.00 wib di rest area KM 215 di Kabupaten Tulangbawang Barat, petugas mendapati Avanza tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan tiga bungkus besar (tiga kilogram) di pijakan kaki penumpang depan sebelah kiri," tuturnya.

Ada dua penumpang di mobil itu. Usman Hakim (41) warga Kelurahan Mutiara Kecamatan Kotakisaran Timur Sumatera Utara dan Yudi Harary (41) warga Kelurahan Sawahlebah Baru Kecamatan Ratuagung, Bengkulu. 

"Kedua pengendara tersebut mengaku akan mengantarkan narkotika jenis sabu yang dibawa kepada seseorang di suatu lokasi di Provinsi Lampung," ungkap Rohmansyah.

Dikatakannya, tim langsung melakukan pengembangan kasus, dan pada Jumat (11-12) sekira pukul 09.00 wib di area parkir Indomaret Natar 4 yang beralamat di Jl Raya Lintas Sumatera Desa Bumisari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

"Tim lalu mengamankan seorang laki-laki bernama Iskandar alias Eko yang akan menerima paket Narkotika jenis sabu yang telah dibawa oleh Usman dan Yudi," kata Rohmansyah.

Setelah dimintai keterangan, kata Rohmansyah, Iskandar mengaku diperintahkan oleh Faisol Tanjung untuk menerima paket narkotika jenis sabu yang dikirimkan oleh orang yang akan datang.

"Tersangka Iskandar mengatakan jika Faisol merupakan keponakannya yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas I A Rajabasa Bandarlampung karena perkara Tindak Pidana Narkotika," kata dia.

Selanjutnya berbekal pengakuan Iskandar, pihaknya langsung mencari keberadaan Faisol Tanjung.

Jumat sekitar pukul 10.00 wib, tim menemukan keberadaan Faisol di Lapas Kelas I A Rajabasa Bandarlampung. "Dia mengakui telah memerintahkan Iskandar mengambil paket sabu dari seseorang," tuturnya.

Rohmansyah melanjutkan, Faisol menerangkan bahwa pengiriman dan penerimaan paket Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan atas perintah dari Mustafa Kamal dan Ahmad Affan yang merupakan sesama napi yang juga masih menjalani hukuman di Lapas yang sama karena Perkara Tindak Pidana Narkotika," tegasnya.

Selain barang bukti tiga bungkus sabu dalam plastik warna hijau berlogo teh china merk Chinese Pin Wei, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 10 unit Handphone, satu unit mobil Avanza warna hitam dengan No.pol. BD 1383 CA, satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih biru, uang tunai Rp4 juta.

"Keenamnya dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yaitu Hukuman Mati," katanya. (*)

Laporan: Ira

Editor: M Furqon






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos