MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membekuk buronan pencuri di Kabupaten Pesawaran.
ST (44) DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang juga warga Hanura Kecamatan Telukpandan itu diamankan di sebuah kontrakan Desa Kurungan nyawa Kabupaten Pesawaran, Rabu (6-1-2021) dini hari.
Informasi yang dihimpun harianmomentum.com, setiap menjalankan aksinya, ST selalu bersama dengan F dan A yang saat ini masih buron.
Saat beraksi, ST bersama komplotannya tidak segan melukai korbannya jika melawan dengan menggunakan senjata api.
Aksi terakhir komplotan ST dilakukan pada awal tahun 2020, dan komplotannya ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/11/V/2020/RESKRIM, tanggal 02 Mei 2020.
Dalam menjalankan aksinya, ST menggunakan modus dengan berpura-pura menelpon sopir truk untuk menyewa kendaraan. Selanjutnya, ST naik ke atas mobil dan menuju ke arah kebun karet.
Setelah sampai di kebun karet, mobil diberhentikan dan sopir ditodong dengan menggunakan senjata api. Kemudian sopir dibuang ditengah kebun karet dan kendaraan tersebut dibawa kabur oleh komplotan ST.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin membenarkan adanya penangkapan DPO tersebut.
"Iya benar (ada penangkapan)," ujar Muslimin melalui pesan aplikasi Whatsapp, Rabu (6-1-2021).
Muslimin menuturkan, DPO yang diamankan merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan dengan korbannya merupakan sopir truk.
Saat disinggung identitas pelaku, Muslimin tidak banyak berkomentar lantaran pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
"Masih mau dikembangkan dulu," sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari ST yakni senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga butir amunisi kaliber 9 mm aktif dan satu butir selongsong kaliber 9 mm.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum