MOMENTUM, Bandarlampung--Ilham Saputra terpilih sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno KPU RI, yang membahas soal tindaklanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
Rapat pleno yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI dan selanjutnya dipimpin anggota KPU tertua Evi Novida Ginting Manik dan termuda Ilham Saputra itu digelar pada pukul 10.00-11.30 WIB, Jumat (15-1-2021).
“Hasilnya, rapat pleno memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi. Selanjutnya, Plt Ketua KPU mengkoordinasikan tindak lanjut Putusan DKPP tersebut paling lama tujuh hari sejak Putusan DKPP dibacakan,” kata Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dilansir dari situs resmi KPU RI, Minggu (17-1).
Dewa juga menjelaskan, rapat pleno memilih Plt Ketua KPU ini sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 41 ayat 2 menyebutkan pemilihan Ketua KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, KPU juga meminta seluruh jajaran, baik KPU provinsi maupun kabupaten/kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Ketuanya Diberhentikan, Jajaran KPU Lampung Gelar Aksi
Pada kesempatan yang sama, Arief Budiman juga menjelaskan duduk perkara putusan DKPP ini, agar publik tidak keliru dalam memahami atau menafsirkan berbeda.
Putusan DKPP dijabarkannya terkait dua pokok aduan, yaitu dugaan pelanggaran kode etik karena mengantarkan Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke PTUN dan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU.
“Saya sudah jelaskan di persidangan DKPP, pendaftaran gugatan ke PTUN itu dilakukan Bu Evi dan kuasa hukumnya secara online pukul 07.30 WIB," jelasnya.
Pada hari itu, sambung Arief, dia yang sedang Work From Home (WFH) hadir secara pribadi pada pukul 11.00 WIB.
"Ini prinsip leadership. Sebagai pimpinan jika ada persoalan yang terjadi pada institusi dan orang-orangnya. Jadi tidak benar hal ini sebagai bentuk perlawanan KPU kepada DKPP, karena bentuk dan cara yang dilakukan Bu Evi sudah sesuai peraturan perundangan,” tegas Arief.
Arief juga menjelaskan, tentu tidak mungkin KPU bisa mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU RI tanpa adanya Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut dia, hal itu tidak dilakukan secara individual Ketua KPU RI. Tetapi sesuai persetujuan seluruh Anggota KPU RI.
Dia melanjutkan, bahwa setiap hal penting yang diputuskan dalam rapat pleno, dituangkan dalam hasil rapat pleno, tetapi surat biasa atau surat pengantar itu persetujuannya dituangkan dalam paraf persetujuan.
“Jadi surat nomor 663 tanggal 18 Agustus 2020 ini bukan surat individual Arief Budiman, tetapi diparaf persetujuan seluruh Anggota KPU RI," jelas Arief seraya menunjukkan surat nomor 663 tersebut kepada awak media.
Jadi, sambung Arief, itu hanya surat pengantar perihal penyampaian petikan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 Tentang Pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
Sementara itu, Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra menegaskan tindak lanjut KPU atas putusan DKPP ini adalah bentuk kepatuhan kepada peraturan perundangan.
Tata kelola KPU, menurutnya, tetap berjalan seperti biasa. Arief Budiman tetap menjadi Anggota KPU RI (seperti halnya saat masih menjabat Ketua KPU RI juga merangkap sebagai Anggota KPU RI).
Ilham juga menyampaikan bahwa saat ini KPU belum memutuskan apapun terkait apakah akan menempuh jalur hukum, sebab hal itu akan dirapatkan kembali pada pleno selanjutnya.
Rapat pleno tersebut diikuti oleh enam Anggota KPU RI, yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman. Putusan dibacakan pada Rabu, 13 Januari 2021.(hms)
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum