Pekan Depan, Bawaslu Sampaikan Keterangan di MK

img
Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Hukum Tamri Suhaili. Foto: dok

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung dan jajarannya siap menjadi pihak terkait untuk menyampaikan keterangannya di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Hukum Tamri Suhaili menjelaskan, sidang lanjutan di MK kembali digelar pada 8 Februari 2021 dalam agenda pemeriksaan.

“Sebelum sidang digelar, kami harus menyerahkan keterangan tertulis di MK, selambat-lambatnya H-1. Rencananya kami akan menyerahkan keterangan tertulis ke MK pada Kamis (4-2),” kata Tamri kepada harianmomentum.com, Selasa (2-2-2021).

Penyerahan keterangan tertulis tersebut dilakukan langsung oleh Bawaslu tiga kabupaten di Lampung yang wilayahnya terdapat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP): Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pesisir Barat.

“Kita menyerahkan langsung ke MK, tapi tetap didampingi Bawaslu RI,” ujarnya.

Menurut Tamri, tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang MK tersebut. “Karena jawaban tertulis mereka sudah lengkap.

“Saat ini Bawaslu kabupaten persiapannya hanya mempelajari dan meresume pokok penting dalam keterangan tertulis yang akan disampaikan ketika sidang,” jelasnya.

Ketika Anggota Bawaslu kabupaten menyampaikan keterangan di hadapan majelis MK, Tamri selaku Ketua Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung turut mendampingi.

“Nanti secara lengsung dimintai keteranganya. Yang hadir di sidang itu hanya dua orang, satu komisioner kabupaten dan satu lagi dari provinsi,” jelasnya.

Sebenarnya, sidang MK tersebut bisa dihadiri melalui virtual atau dalam jaringan (daring).

“Tapi kita khawatir ada gangguan kalau daring. Maka lebih baik hadir langsung dipersidangan,” terang Tamri.

Saat ini Bawaslu di Lampung hanya fokus menjalani sidang PHP untuk tiga kabupaten: Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Pesisir Barat.

“Kalau Kota Bandarlampung kan sudah selesai sampai sidang pendahulan saja (tinggal menunggu putusan sela, red). Jadi tinggal tiga kabupaten ini saja,” tutup Tamri.

Jika Bawaslu sebagai pihak terkait yang memberi keterangan dalam sidang PHP di MK, lain halnya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU tiga kabupaten di Lampung (yang terdapat PHP) sebagai teradu dalam sidang PHP MK.

Sayangnya, Koordinator Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung M Tio Aliansyah belum berhasil diwawancarai terkait persiapan jelang sidang lanjutan di MK. Saat dihubungi ke nomor teleponnya di 0811-7209-xxx belum merespon, meski dalam keadaan aktif.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos