Marak Pembalakan Liar, Ini Kata Kadishut Provinsi Lampung

Kadishut Provinsi Lampung, Y Ruchyansyah di lokasi penemuan pembalakan liar di Kawasan Tahura Wan Abdurahman, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran.

MOMENTUM, Gedongtataan-- Pembalakan liar kayu sonokeling semakin marak terjadi di kawasan Taman  Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurahman, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Lampung, Y. Ruchyansyah mengatakan aktivitas ilegal logging atau pembalakan liar tersebut diduga melibatkan sindikat yang melakukan aksi  penebangan secara berkelompok, dampaknya pemerintah mengalami kerugian secara ekonomis maupun secara ekologis.

"Memang kita sudah lakukan pengintaian sebelumnya, namun sampai saat ini belum berhasil kita tangkap pelaku dibalik pembalakan sonokeling di Tahura Pesawaran," katanya saat ditemui harianmomentum.com di Tahura Wan Abdurahman, Senin (8-2-2021).

Selengkapnya simak kanal yutube: MOMENTUM Televisi

Terkait dampak, setidaknya dia menyebut ada dua dampak, secara ekonomi negara merugi ratusan juta dan secara ekologis wilayah resapan air mengalami kerusakan. Hutan rusak menyebabkan terjadinya bencana banjir dan saat kemarau akan mengalami kekeringan di wilayah sekitar hutan.

Dia mengatakan, setidaknya sejak Maret 2020 hingga Februari 2021 pihaknya melalui Satuan Polisi Kehutanan telah mengamankan puluhan batang kayu sonokeling yang telah ditebang oleh pembalak liar.

"Kayu sonokeling ini kan ditanam sejak tahun 1980-an, kerugian negara atas aksi penebangan gelap tersebut sekitar ratusan juta, itupun jika kita hitung dari nilai ekonomisnya saja. Tapi kan secara ekologis tidak bisa kita taksir," tambahnya.

Terpisah, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penggarap sekitar kawasan Tahura Wan Abdurahman, Soni Rianto mengatakan petani penggarap di sekitar kawasan tersebut merasa takut untuk melaporkan kegiatan ilegal logging yang kerap terjadi.

"Kami takut diintimidasi jika melaporkan dugaan ilegal logging, maka harapan kami Dinas Kehutanan melalui Polhut dapat menjamin kemanan kami jika kami   memberikan informasi terkait pembalakan kayu Sonokeling," kata Soni.

Sebelumnya, sebanyak 74 potong kayu sonokeling berhasil diamankan Polisi Hutan (Polhut) Dishut Provinsi Lampung pada Minggu (7-2) lalu. Dari jumlah tersebut, 44 diantanya sudah dalam bentuk balok siap angkut selebar 40 centimeter dengan panjang dua meter. Sementara 30 batang sisanya dalam bentuk gelondongan.

Selanjutnya, Dishut Provinsi Lampung akan meningkatkan upaya pencegahan pembalakan liar dengan cara menggelar patroli rutin dan berkoordinasi dengan kepolisian dan sejumlah organisasi peduli lingkungan hidup.(**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos