Gugatan Pilkada Lamsel Ditolak MK, Pengacara KPU: Putusan ini Final-Mengikat

img
Tangkapan layar ketika sidang putusan digelar MK. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang diajukan dua pasangan calon kepala daerah (paslonkada) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang dilayangkan paslonkada 03 Hipni-Melin dan 02 Tony Eka Candra-Antoni Imam itu diputuskan dalam agenda siding yang digelar oleh MK pada Senin (15-2-2021).

Ditolaknya gugatan tersebut lantaran selisih suara antara paslonkada 01 Nanang Ermanto-Pandu Kesuma (peraih suara terbanyak) lebih dari 0,5 persen, jika dibandingkan dengan peraihan suara dua paslonkada lainnya (termohon).

"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan tidak dapat diterima" kata Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya.

Baca juga: Gugatannya Ditolak MK, TEC dan Pengacaranya Tetap Legowo

Menanggapi terkait putusan tersebut, pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel, Rozali Umar (termohon) mengatakan, putusan MK bersifat final dan menginkat.

“Sehingga putusan ini harus dipatuhi semua pihak, termasuk pemohon,” kata dia kepada harianmomentum.com, Senin (15-2).

Menurut dia, keputusan MK tersebut menandakan bahwa KPU Lamsel telah benar dalam melakukan kinerjanya sebagai penyelenggara pemilihan umum.

Konsekwensi putusan MK membuktikan KPU Lamsel telah tepat dan tidak keliru dalam melakukan penyelengaran pemilihan bupati. Termasuk tidak keliru atau sudah tepat dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara paslonkada,” terangnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos