MOMENTUM, Bandarlampung--Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Lampung Selatan
(Lamsel) yang diajukan dua pasangan calon kepala daerah (paslonkada) ditolak
oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang dilayangkan paslonkada 03 Hipni-Melin dan 02 Tony Eka
Candra-Antoni Imam itu diputuskan dalam agenda siding yang digelar oleh MK pada
Senin (15-2-2021).
Ditolaknya gugatan tersebut lantaran
selisih suara antara paslonkada 01 Nanang Ermanto-Pandu Kesuma (peraih suara
terbanyak) lebih dari 0,5 persen, jika dibandingkan dengan peraihan suara dua
paslonkada lainnya (termohon).
"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan tidak dapat diterima" kata Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya.
Baca juga: Gugatannya Ditolak MK, TEC dan Pengacaranya Tetap Legowo
Menanggapi terkait putusan tersebut, pengacara Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Lamsel, Rozali Umar (termohon) mengatakan, putusan MK bersifat final dan
menginkat.
“Sehingga putusan
ini harus dipatuhi semua pihak, termasuk pemohon,” kata dia kepada
harianmomentum.com, Senin (15-2).
Menurut dia, keputusan MK tersebut
menandakan bahwa KPU Lamsel telah benar dalam melakukan kinerjanya sebagai
penyelenggara pemilihan umum.
“Konsekwensi
putusan MK membuktikan KPU Lamsel telah tepat dan tidak keliru dalam melakukan
penyelengaran pemilihan bupati. Termasuk tidak keliru atau sudah tepat dalam
melakukan rekapitulasi perolehan suara paslonkada,” terangnya.(**)
Laporan/Editor:
Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum