Gugatannya Ditolak MK, TEC dan Pengacaranya Tetap Legowo

img
Calon Bupati Lamsel Tony Eka Candra (kanan) bersama pengacaranya Ginda Ansori Wayka.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Sikap legowo ditunjukkan calon Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Tony Eka Candra (TEC), pasca mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya, Senin (15-2-2021).

“Ini semua sudah jalan Tuhan, serta keputusan dan ketetapan terbaik dari Allah SWT”, ujar TEC, melalui pesan whatsapp, Senin (15-2-2021).

Menurut TEC, yang harus dibangun dalam demokrasi Pancasila adalah kewajiban mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan. 

Karenanya, Ketua FKPPI Lampung itu mengajak semua pihak untuk kembali bersatu padu dengan semangat gotong royong dalam rangka membangun Kabupaten Lampung Selatan, pasca pesta rakyat tahun 2020.

“Saya yakin dan percaya tujuan semua para calon kepala daerah untuk kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Lampung selatan,” kata TEC.

Lebih lanjut politisi senior asal Partai Golkar itu menyampaikan ucapan selamat kepada Nanang-Pandu yang akan segera ditetapkan sebagai pemenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamsel. 

“Selamat kepada Nanang-Pandu. Selamat bekerja dan memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat Lampung Selatan,” ungkapnya. 

Ketua Geranat Provinsi Lampung itu berjanji untuk mendukung program-program pembangunan yang dilaksanakan Nanang-Pandu dalam memimpin Kabupaten Lampung Selatan.

“Baik dukungan melalui kelembagaan Partai Golkar dan kader-kadernya, maupun melalui Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dengan tekad bersama bahwa Lampung Selatan kedepan harus lebih maju, makmur dan sejahtera,” jelasnya.

Baca juga: Gugatan Pilkada Lamsel Ditolak MK, Pengacara KPU: Putusan ini Final-Mengikat

Sikap legowo juga ditunjukkan pengacara TEC, Ginda Ansori Wayka. Menurut Ginda, gugatan yang dilayangkan ke MK sebagai cara mereka dalam memaksimalkan ikhtiar.

“Pada dasarnya MK tersandar pada kewenangannya terkait pemeriksaan selisih suara. Sementara selisih suara kita tiga persen kan,” kata Ginda melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut dia menyebutkan, berdasarkan pasal 158 maka mereka tidak punya langkah hukum selanjutnya. Karena persyaratan (selisih suara) tidak terpenihi.

“Inikan sesuatu yang final. Tapi yang jelas secara substansi kita sudah upaya. Tapi kalau hakim memandang lain itu sebuah keadilan,” tutupnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos