SoMOMENTUM, Bandarlampung--Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsudin mensosialisasikan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada para kader Partai Golkar Provinsi Lampung.
Acara yang turut dihadiri
Serkretaris Jendral (Sekjen) DPP Golkar Lodewijk F Paulus, Ketua Komisi I DPR
RI Mutiah Hafid, dan anggota Komisi II DPR RI Hanan A Rozak itu bertempat di
Hotel Sheraton, Selasa malam (16-2-2021).
Azis menjelaskan, UU Cipta Kerja sangat
penting, untuk membuka investasi seluas-luasnya sehingga terbuka pula lapangan
kerja.
Sebab, dengan adanya UU tersebut proses
perizinan jadi cepat atau paling lambat tiga bulan. Karena jika proses
perizinan melampaui batas, pemerintah pusat dapat mengambil alih.
“Kalau perizinan diambil alih pemerintah pusat, maka pemerintah daerah sendiri yang merugi. Karena UU Cipta Kerja ini mempermudah perizinan untuk investasi,” kata Azis.
Melalui sosialisasi tersebut, Azis
berharap para fungsionaris maupun legislator Partai Golkar di Provinsi Lampung
bisa memahami regulasi UU Cipta Kerja. Sehingga bisa turut membantu dalam mensosialisasikannya
pada masyarakat luas.
Sosialisasi UU Cipta Kerja dibuka
oleh Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung Arinal Djunaidi.
Arinal Djunaidi mengucapkan terimakasih
pada Sekjen DPP Golkar dan jajaran pengurus DPP yang telah melaksanakan
sosialisasi UU Cipta Kerja di wilayah provinsi setempat.
Menurut Arinal, sosialisasi UU Cipta
Kerja sangat penting, bagi fungsionaris dan anggota DPRD Fraksi Partai Golkar
se-Lampung.(rls)
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum