BKPSDM Pringsewu Musnahkan Arsip Kadaluarsa

img
Bupati Pringsewu Sujadi mengawali acara pemusnahan arsip kadaluarsa di lingkup tugas BKPSDM setempat

MOMENTUM, Pringsewu--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu memusnahkan 160 bok arsip kadaluarsa dari berbagai jenis.

Pemusnahan dengan mesin pencacah sampah itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sujadi di Gedung TPS3R Pringsewu Barat, Rabu (21-4-2021).

Arsip-arsip kadaluarsa yang dimusnahka itu terdiri dari: 99 bos arsip lamaran CASN, 30 bok arsip usulan kenaikan pangkat ASN dan 31 bok arsip usulan kenaikan gaji berkala ASN.

Sebelum pemusnahan, Bupati Sujadi bersama Plt Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Hasan Basri, Sekretaris Inspektorat Yanuar Haryanto, Sekretaris BKPSDM Judi Muljana dan Kabag Hukum Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan menandatangani berita acara pemusnahan.

Bupati Pringsewu Sujadi dalam sambutanya mengapresiasi pemusnahan arsip-arsip lama dengan menggunakan mesin pencacah tersebut, sehingga  mengurangi polusi. Selain itu, limbahnya hasil pemusnahan tersebut juga  masih dapat dimanfaatkan. 

Menurut bupati,sesuai ketentuan, arsip-arsip kadaluarsa dapat dimusnahkan. Prosesnya dilakukan dengan standar yang telah ditentukan. "Kedepan, saya meminta pengelolaan arsip di Pringsewu agar dilaksanakan lebih baik lagi sesuai aturan yang berlaku," harapnya.

Sekretaris BKPSDM Pringsewu Judi Muljana mengatakan, dasar hukum pemusnahan arsip tersebut: Undang-Undang Nomor: 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor:28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.

Selanjutnya: eraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor:37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, dan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor:20 Tahun 2018 tentang Jadual Retensi Arsip Fasilitatif Urusan Kepegawaian ASN dan Pejabat Negara. (**)

Laporan: Sulistiyo

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos