Pembunuhan di Anaktuha, 15 Orang Dijerat Pasal Berbeda

img
Sidang kasus pembunuhan di PN Gunungsugih.

MOMENTUM, Gunungsugih-- Sebanyak 15 orang yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana di Kecamatan Anaktuha Kabupaten Lampung Tengah dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

Rinciannya, 10 orang diterapkan pasal 338 tentang pembunuhan, sedangkan lima lainnya pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Rizka Nurdiansyah, S.H., usai mengikuti sidang kedua dalam agenda mendegarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Kamis (8-7-2021).

Baca Juga: Sengketa Lahan Maut di Anaktuha, Deby: Kami Minta Penegak Hukum Memutuskan Hukuman Seberat-beratnya

Dia menyebutkan, para terdakwa diduga menjadi penyebab dua orang tewas yakni Abdul Rahman (60) Warga Kampung Bumiaji, dan Edison Raka (40) Warga Kampung Hajipemanggilan Kecamatan Anaktuha, Kabupaten Lampung Tengah pada Januari 2021 lalu.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan sudah mengarah bahwa para terdakwa melakukan pembacokan," kata Riska.

Sementara untuk perkara 365, agenda sidang ditunda lantaran para saksi belum siap memberikan keterangan dalam persidangan.

"Sidang untuk perkara 365 sementara ditunda, dan akan dilanjutkan pada Senin (12-7-2021)," ujarnya.

Berikut nama-nama tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut: 

10 tersangka yang dikenakan pasal 338 antara lain: Ali Bastari, Hasan Basri, Wahid, Ahmad Yunus, Harun, Zulkifli, Yulianto, Muhidin, Zainal Abidin, M Rohim.

Lima tersangka yang dikenakan pasal 365 antara lain: Suep alias Prima, Amirdin, Masrul, Suhada, dan Fauzan.(**)

Laporan/Editor: Agus Setyawan/rls






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos