Pabrik Pengolah Aspal PT YPP Dinilai Cemari Lingkungan

img
Musyawarah di Kampung Agungdalam, Banjarmargo.

MOMENTUM, Banjarmargo--Pabrik pengolah aspal PT Yasa Patria Perkasa (YPP) diprotes warga karena dinilai mencemari lingkungan.

Pengolah aspal di Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang itu, milik PT YPP,  kontraktor pembangunan jalan sepanjang 33,4 kilometer (km) dari Tugu BMW Kecamatan Simpangpenawar sampai Kecamatan Gedungaji Baru.

Protes sejumlah tokoh masyarakat dan warga Agungdalem itu tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada kepala Kampung Agungdalem.

Surat bertanggal 5 Juli 2021 memuat tiga poin keberatan warga terhadap pengolah aspel di kampungnya. Pertama, polusi udara yang dihasilkan oleh mobilisasi, material dan operasi pabrik aspal.

Kedua, polusi suara dan kebisingan yang bersumber dari suara operasional mesin yang ada di pabrik tersebut, poin. 

Ketiga, pencemaran lingkungan yang menyebabkan debu masuk dan mencemari rumah di sekitar pabrik.

Persoalan tersebut diungkapkan warga dalam musyawarah kampung pada Kamis (12-8-2021). Rapat dihadiri Kepala Kampung Agungdalem, Firman, bhabinsa dan bhabinkamtibmas setempat.

Menurut Nuramin, tokoh masyarakat setempat, pabrik aspal tersebut tidak memiliki izin lingkungan, dan tidak memiliki memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Pabrik pengolahan aspal PT Yasa Patria Perkasa harus stop atau pindah karena tidak memiliki izin lingkungan. Pengoperasian pabrik pengolahan aspal itu menimbulkan polusi udara," katanya.

Padahal, Nuriamin menjelaskan, sebuah perusahaan harus memiliki dokumen Amdal. Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

“Pabrik pengolah aspal itu tidak pernah memiliki atau mendapatkan izin Amdal. Kepala Kampung Agungdalam serta warga sekitar belum pernah menandatangani surat izin lingkungan hanya sebatas peralihan dari PT Jarkon ke PT. Yasa Patria Perkasa - PT Ananda Pratama,” terang Nuriamin.

Oleh karena itu, dia mendesak PT Yasa Patria Perkasa agar segera berhenti operasi dan pindah dari lingkungan Agungdalam.

Sementara anggota Badan Permuswaratan Kampung (BPK) Kampung Agungdalam, Rama Septa memaparkan PT Yasa Patria Perkasa belum pernah mengurus izin maupun surat permohonan dampak lingkungan akibat usaha pabrik pengolahan aspal.

Karena itu, dia meminta pemerintah segera turun lapangan untuk mengecek kebenaran dampak dari usaha pengelolaan aspal.

Kepala Kampung Agungdalam mengaku pernah menegur perusahaan untuk membuat izin lingkungan.  “Saat pengurusan peralihan izin usaha dari PT Jarkon ke PT. Yasa  dan untuk izin lingkungan PT Yasa Patria Perkasa belum memilikinya,” jelasnya.

Hal tersebut dipertegas Camat Banjarmargo, A. Idris dengan membenarkan yang disampaikan Firman.

Menanggapi protes itu, Humas PT Yasa Patria Perkasa, Revani mengatakan sudah Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Untuk masalah yang dikeluhkan masyarakat Kampung Agungdalam prihal dampak lingkungan, saya harus berkomunikasi kembali kepimpinan untuk mengecek kebenaran secara ilmiah sesuai ambang batas kesehatan diakui,” paparnya. (*)

Laporan: Abdul Rohman

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos