MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya pada Jumat (20-8-2021) kembali memeriksa para saksi, terkait dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan Lampura.
"Pemeriksaan kembali dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (20-8-202).
Baca Juga: Kasus Gratifikasi di Pemkab Lampura, KPK Periksa Lima Saksi
Baca Juga: KPK Kembangkan Penyidikan Gratifikasi di Lampura
Menurut dia, saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek itu, berjumlah delapan orang. Terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemkab Lampura dan pihak swasta serta profesi wiraswasta.
"Untuk ASN, atas nama Yulizar Anhar, Ferly Syahputra Djamal, Juliansyah Imron, Sairul Hanibal serta Tukiran yang merupakan ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Lampura," jelasnya.
Sedangkan, dari pihak swasta dan wiraswasta, KPK memeriksa tiga orang. Salah satunya merupakan seorang direktur.
"Beny Saputra Hasan Basri dan Denny Marian S yang berprofesi sebagai wiraswasta. Kemudian Ferdi AR merupakan Direktur CV Sembilan," terangnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum