Dua Tersangka Pencuri Kabel Listrik di Pabrik Tapioka Ditangkap

img
Jajaran Satreskrim Polres Waykanan di depan kedua tersangka pencuri kabel listrik di pabrik tapioka, PT SMP.

MOMENTUM, Blambanganumpu--Seorang remaja bersama anak berusia 15 tahun diduga mencuri kabel tembaga di pabrik tapioka PT Satria Mandala Pratama (SMP) di Kampung Tanjungraja Giham Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan. 

Kedua tersangka berinisial DS (25) dan MS (15), berasal dari Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. DS (25) tercatat warga Desa Talangbaru.

Kasatreskrim Polres Waykanan Iptu Des Herison Syafutra, mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung, menjelaskan pencurian itu terjadi pada Ahad, 22 Agustus 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.

Awalnya, Andi yang bertugas sebagai teknisi akan menghidupkan lampu untuk penerangan pabrik tapioka di PT SMP. Namun, kabel tembaga berukuran 16×4 mm sepanjang sekitar 40 meter yang digunakan untuk menggerakkan mesin separator, tidak ada. Dia melihat ada bekas potongan kabel di mesin separator.

Menyadari ada kejadian pencurian di tempatnya bekerja, Andi melapor ke Polres Waykanan. Diperkirakan, kabel tembaga yang hilang bernilai Rp8 juta.

Aparat Polres Wayakanan kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut kedua tersangka berada di lokasi PT SMP. Petugas menangkap kedua tersangka pada Rabu, 25 Agustus 2021 sekitar pukul 11.30 WIB. 

 Selanjutnya, petugas membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polres Waykanan untuk dilakukan penyidikan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Laporan: Vita

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos