MOMENTUM, Metro--Pengelolaan Pasar Margorejo di Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, menuai polemik. Karena itu, pemkot setempat terpaksa menyegel puluhan toko di pasar tersebut,lantaran pedagang yang menempati tidak pernah membayar uang sewa selama tiga tahun terakhir.
"Terpaksa kami segel, karena pedagang tidak membayar sewa pertokoan selama hampir tiga tahun berjalan. Dari tahun 2019, 2020 sampai tahun 2021 berjalan akhir ini," kata Sekretaris Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro Tropicana pada Harianmomentum.com, Jumat (27-8-2021).
Selain itu, lanjut dia, penyewa toko juga melanggar peraturan daerah nomor: 8 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar dan pertokoan.
"Kami hanya menjalankan tugas, sesuai Perda yang ada. Jadi, ya kami segel sementara," ujarnya.
Jumlah toko yang disegal 24 unit. Saat ini, lanjutnya, Pemkot Metro masih membahas terkait permasalahan tersebut.
"Ada dua puluh empat toko yang disegel sementara. Kami juga sudah melakukan pembahasan untuk menemukan solusi permasalahan ini," tambahnya.(**)
Laporan: pie/rio
Editor: munizar
Editor: Harian Momentum