MOMENTUM, Bandarlampung--Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menertibkan penggunaan atribut Satuan Pengamanan (Satpam) di wilayah hukum setempat.
Polda juga memberikan pembinaan terhadap penggunaan atribut Satpam, Senin (6-9-2021).
Dirbinmas Polda Lampung, Kombes Pol Anang Triarsono mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) 04 tahun 2020 tentang PAM Swakarsa yang sudah diberlakukan sejak 5 Agustus 2021 tentang penggunaan atribut dan seragam Satpam terbaru (mirip seragam polisi).
"Dalam perpol disebutkan setiap anggota Satpam wajib mengikuti Diksar minimal Gada Pratama sebagai syarat legalitas," kata Anang.
Menurut dia, anggota Satpam yang telah mengikuti pendidikan dasar (Diksar), akan mendapatkan ijazah dan KTA resmi yang ditandatangani Dirbinmas Polda Lampung. KTA resmi dan ijazah itu sebagai bukti sah seorang Satpam yang diizinkan untuk dapat menggunakan seragam ataupun atribut terbaru, sedangkan seragam lama (Putih Biru) sudah tidak berlaku lagi.
"Kepada seluruh penyedia Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan pengguna Satpam khusus di wilayah hukum Polda Lampung, agar melengkapi atribut dan KTA Satpam dengan berkoordinasi dengan Dit Binmas Polda Lampung untuk mengikutsertakan dalam Diksar Gada Pratama," ujarnya.
Adapun penertiban dan pembinaan ini, akan terus dilakukan dibeberapa tempat di wilayah hukum Polda Lampung. "Penertiban dan pembinaan telah dilakukan baik di Mall, Perbankan, Perusahaan, dan beberapa objek vital lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Anang Triarsono mengatakan, bagi Satpam yang sudah mengikuti Diksar namun masa berlaku KTA sudah habis agar melakukan perpanjangan. "Untuk informasi dan koordinasi tentang Diksar Satpam dapat menghubungi kontak person AIPDA Nugroho, 082194484970 atau 081272504268," imbuhnya.
Adapun penertiban yang sudah dilakukan selama kurang lebih satu bulan dipimpin oleh Kasubdit Satpam/Polsus Ditbinmas Polda Lampung, AKBP Feriwanto beserta anggota.(**)
Editor: Agus Setyawan/rilis
Editor: Harian Momentum