MOMENTUM, Sukadana--Seorang anggota DPRD Lampung Timur (Lamtim) dari Fraksi PKB berinisial AF ditahan kejaksaan setelah diterapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna.
Kejaksaan Negeri Lampung Timur menetapkan AF sebagai tersangka korupsi setelah dilakukan pemeriksaan pada Kamis (23-9-2021).
AF mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lamtim di Sukadana didampingi kuasa hukumnya, Sukarmin.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Ariana Juliastuty, kejaksaan memiliki bukti cukup untuk menetapkan AF sebagai tersangka.
"AF ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana bansos hibah Karang Taruna tahun 2018. AF akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai 23 september sampai 12 Oktober 2021," ujar Kajari.
Kajari menambahkan, AF ditahan karena penyidik beranggapan secara formil maupun materil terdapat alasan yang cukup untuk menahan tersangka.
"Alasan dilakukan penahanan di lapas karena dikhawatirkan melarikan diri serta merusak dan menghilangkan barang bukti," tambahnya.
Kejari menjelaskan, modus dugaan korupsi yang dilakukan AF. Awalnya, tersangka yang juga Ketua Karang Taruna Lampung Timur, mengajukan proposal ke Pemda Lamtim dan disetujui mendapatkan dana hibah sebesar Rp250 juta. Dana itu dicairkan dua tahap masing-masing Rp125 juta.
"Dari dua kali pencairan tersebut, terbukti terdapat penyelewengan dana sebesar Rp100 juta lebih," katanya.
Sebelumnya, kejaksaan telah melakukan pemanggilan pertama terhadap AF. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.
Kemudian pemanggilan kedua yang bersangkutan juga tidak hadir dengan alasan sedang dinas keluar kota.
Kemudian AF memenuhi panggilan ketiga pada Kamis, 23 September 2021. "Yang bersangkutan hadir. Setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, statusnya naik dari saksi menjadi tersangka," katanya. (*)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum