MOMENTUM, Trimurjo--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Trimurjo menangkap AP (36) oknum warga Kota Metro lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah kosong.
Warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Metro itu sedang asyik menghisap sabu di Kampung Pujodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng).
"Tersangka kita tangkap Jumat (25-3-2022), setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ada pesta sabu di Kampung Pujodadi," kata Kapolsek Trimurjo AKP A Pancarudin mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (29-3).
Dari informasi tersebut, lanjut kapolsek, anggota Polsek Trimurjo langsung melacak dan memeriksa lokasi itu. Hasilnya, petugas mendapatkan tersangka AP yang lagi asyik mengonsumsi sabu.
"Saat di lokasi, kami dengan hati-hati menyergap tersangka AP agar tidak kabur. Dari tangannya berhasil disita alat hisap, korek berwarna kuning, kaca (pirek) dan plastik klip berisi sabu-sabu," ujarnya.
Pancarudin menjelaskan pelaku AP akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup (a) Undang – undang No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 12 tahun penjara.(**)
Editor: Agus Setyawan