Miliki Ganja, Kakak Beradik Dibekuk Polsek Seputihbanyak

img
Kapolsek Seputihbanyak Iptu Candra Dinata.

MOMENTUM, Lampung Tengah--Kakak beradik asal Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Seputihbanyak lantaran kepemilikan narkoba jenis daun ganja.

"Keduanya ditangkap berdasarkan informasi warga tentang kepemilikan narkoba oleh tersangka," kata Kapolsek Seputihbanyak Iptu Candra Dinata mewakili Kapolres AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, Rabu (30-3-2022).

Menurut dia, penangkapan bermula dari FR (30) yang diketahui memiliki ganja kering di dalam kantung celananya. Kemudian, berkembang dengan penangkapan ABS (27) yang juga adik kandung FR.

FR warga Desa Tanjunginten Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur itu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. “Ada informasi dari masyarakat yang mencurigai pengemudi salah satu mobil Honda Mobilio diduga membawa narkoba, jenis daun ganja,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Iptu Candra Dinata, personel langsung melaksanakan razia selektif di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim) seputaran lampu lalu lintas Simpang Randu Kecamatan Seputihbanyak, Senin (28-3) sekira pukul 13,57 WIB.

Saat mobil tersebut melintas, petugas langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan di dalam mobil. Namun petugas tidak menemukan barang haram tersebut.

“Saat kami geledah, barang bukti tidak ditemukan, namun setelah penggeledahan badan, ditemukan daun ganja kering seberat 93,37 gram dalam saku celana dalamnya," jelas Iptu Candra Dinata.

Kemudian, tersangka FR digelandang ke Polsek Seputihbanyak guna pengembangan penyelidikan.

Hasilnya, polisi mendapati nama ABS (27) yang ternyata adalah adik kandung tersangka pertama. “Kepada petugas pemeriksa pelaku mengakui bahwa daun ganja tersebut didapat dari adik kandung. Saat itu petugas langsung menuju lokasi yang dijelaskan FR,” kata Iptu Candra Dinata.

Petugas langsung melakukan pengembangan sekaligus menuju rumah tempat menyimpan daun ganja lainya di Purbolinggo Lamtim. Usaha petugas akhirnya membuahkan hasil menemukan ABS.

“Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan didapatkan daun ganja 771,29 gram yang disembunyikan di bawah kolong tempat tidur,” katanya.

Kini kedua pelaku dan barang-bukti dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara, seumur hidup. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos