Diduga Angkut Motor Curian, Pengemudi Grand Max Ditangkap Polisi

img
Dua sepeda motor diduga hasil curian diamankan petugas Polsek Seputihsurabaya.

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Polsek Seputihsurabaya menangkap seorang pengemudi minibus Grand Max BE 9792 Q, di jalan raya Kampung Sumberkaton, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Alasannya, pengemudi tersebut kedapatan membawa dua unit motor yang diduga hasil pencurian.

Kapolsek Seputihsurabaya IPTU Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, mengatakan bahwa terungkapnya aksi memindahkan kendaraan roda dua yang diduga hasil kejahatan tersebut bermula dari informasi masyarakat.

 “Terungkapnya dari laporan masyarakat. Lalu kami mengecek kebenaran informasi dan menuju TKP. Benar saja, kami mendapati ada satu unit mobil mengangkut dua motor,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Kapolsek, mobil tersebut dihentikan lalu pengemudinya diintrogasi dan dibawa ke Polsek Seputihsurabaya.

Unntuk diketahui, sambung kapolsek, kedua unit motor tersebut Honda Revo Fit Warna Hitam Lis Biru No.Pol. BE-3332-IM dengan Sepeda Motor Yamaha Vega R Th 2008 No.Pol : BE-6238-HO, diangkut dari kampung Mataram Ilir Kecamatan Seputihsurabaya menuju Lampung Timur (Lamtim).

Dugaan sementara, lanjut Kapolsek, Honda Revo Fit Warna Hitam Lis Biru No.Pol: BE 3332 M dengan TKP Di Samping Aula Masjid Baitul Antik Dusun XI Kampung Sidodadi Kecamatan Bandarsurabaya, Kabupaten Lamteng yang dicuri, Sabtu (19-3-2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Sedangkan, Yamaha Vega R Th 2008 No.Pol:BE-6238-HO, dengan TKP di depan Kandang di Belakang MTS Ma’arif Kampung Gaya Baru II Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lamteng yang hilang, Rabu (30-03-2022) sekira pukul 15.30 WIB.

“Saat ini tersangka, dan barang-bukti diamankan di Polsek Seputihsurabaya, guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Masih dikatakannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan acaman hukuman empat sampai tujuh tahun penjara. Sementara, pelaku lainya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos