Polres Ungkap Kasus Pembunuhan di Bekri

img
Konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah.

MOMENTUM, Lampung Tengah-- Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus kematian FM, (36) warga Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah (Lamteng). Kematian FM ini, semula ditutupi oleh keluarga seolah-olah meninggalnya karena kecelakaan jatuh dari tower.

Alasannya, kematian FM tidak disebabkan oleh orang lain. Namun, dalam internal keluarga sendiri. Diantaranya, SHR (65) ayah korban, DI (32) dan RE (27) adalah adik kandung FM, ketiganya warga Kampung Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Lamteng.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya, bahwa korban sering bertindak arogan baik kepada keluarga maupun warga. Bahkan cenderung membahayakan keselamatan orang lain.

AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya menjelakan, terbunuhnya korban FM, bermula saat dia, hendak makan. Akan tetapi, menu yang tersedia tidak sesuai dengan harapanya.

Seketika, korban menjerit-jerit, lalu mencari ibunya sambil mengeluarkan kata kata kasar bahlan mendorong ibu kandungnya sampai terjatuh kesakitan dan nyaris pinsan. 

Peristiwa itu dilihat oleh salah satu adik korban yang kebetulan ada didapur. Melihat ibunya terjatuh dan sesak nafas, adik kandung korban pun khilaf, lalu memukul korban menggunakan kayau balok.

“Pada saat FM marah-marah lalu membanting ibunya, dilihat oleh adik kandungnya dan secara spontanitas pelaku memukul kakak sulungnya (FM) menggunakan balok kayu, ” jelasnya.

Kemudian kata Kapolres datang kembali seorang adik korban, yang juga ikut memukulinya, bahkan ayah korban pun diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang mengakibatkan anak kandungnya meninggal dunia.

“Setelah korban diketahui meninggal dunia, para pelaku membersihkan badan korban. Selanjutnya memberi tahu warra bahwa kakaknya meninggal. Bahkan para pelaku meminta marbot masjid untuk mengumumkan kakak sulungnya meninggal dunia akibat jatuh dari tower, ” ujarnya.

Selanjutnya warga dan keluarga menyiapkan proses pemakaman pada hari itu juga, namun sejumlah saksi melihat ada kejanggalan ditubuh korban. Hal inilah yang memicu kecurigaan petugas.

Kemudian, Polisi melakukan penyelidikan, dibawah pimpinan langsung Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas. Saat itu juga, dari hasil penyelidikan kasus pembunuh dalam keluarga tersebut terungkap.

“Pertama yang kami introgasi adalah ibu korban, lalu ayah dan adik-adiknya. Dari sinilah semua informasi terkuak. Satu persatu pelaku kita amankan,” katanya.

Pada saat itu juga pelaku SHR (65) ayah korban, DI (32) dan RE (27) adalah adik kandung FM, ketiganya warga Kampung Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Lamteng.

Meskipun sambung Kapolres pelakunya adalah ayah dan adik kandung korban yang dilakukan secara spontanitas, akibat kesal karena korban sering memarahi bahkan memukul ibu kandung mereka. Namun tetap saja itu melanggar hukum.

“Dari lokasi kejadian polisi berhasil menyita satu buah balok, satu bilah golok dan kain. Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Kapolres mengimbau seluruh masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Serahkan seluruhnya kepada polisi. “Apapun bentuk. Kejahatan dan melanggar hukum dilarang,” tegas AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya.

Para pelaku dijerat denga Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 170 e KUHPidana, dengan ancaman maksimal 20tahun penjara. Pelaku adalah residivis yang sering keluar masuk penjara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lamteng FM merupakan residivis yang baru dua tahun bebas. Ternyata setelah bebas FM kembali berbuat ulah, melakukan aksi kejaran.

“Korban terlibat berbagai aksi kejahatan yang menggunakan senjata api. Hal itu dibuktikan dengan adanya LP, yang melibatkan FM,” tegas Kasat Reskrim. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos