MOMENTUM, Bandarlampung -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengungkap data pemilih ganda di Lampung sebanyak 57.375 orang dan 13.237 pemilih tak dikenal.
Data tersebut diungkapkan Ketua Devisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto dalam rapat koordinasi rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) semester 1 tahun 2022, Rabu (6-7-2022).
Selain pemilih ganda, Agus menyebutkan pemilih tak dikenal ada 13.237 orang, pindah keluar 2.975 pemilih, meninggal dunia 41.009 pemilih. Ditambah lagi, ada TNI 3 pemilih, Polri 1 pemilih, bukan penduduk 580 pemilih dan pemilih belum KTP El 16 pemilih. Sehingga, total pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah 115.196 orang.
Berdasarkan rekapitulasi pemutakhiran DPB periode Januari-Juni 2022, jumlah pemilih di Provinsi Lampung berjumlah 5.873.741 orang. Terdiri dari 2.998.846 pemilih laki-laki dan 2.874.895 pemilih perempuan orang. Jumlah itu menurun dibandingkan DPB semester dua 2021 berjumlah 5.973.779 pemilih.
Dia mengatakan penurunan pemilih yang tidak memenuhi syarat paling banyak terjadi pada Juni 2022 karena ada sinkronisasi atau pemadanan data DPB semester 2 tahun 2021 dengan data kependudukan yang dilakukan oleh KPU RI dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Dia menjelaskan KPU kabupaten/kota se provinsi Lampung telah menindaklanjuti SE KPU Nomor 17/2022 tentang hasil pemadanan DPB Semester 2 tahun 2021 KPU dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Hasil tindak lanjut tersebut diantaranya pemadanan data tersebut terkait penghapusan data ganda, data meninggal dunia, data anomali dan data tidak padan," jelasnya.
Dia mengatakan KPU Provinsi Lampung mengharapkan sekali masukan, saran dan tanggapan dari para stakeholder yang ada untuk kepentingan kerja-kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjelang dimulai tahapan pemutakhiran data pemilih pada pemilu 2024.
"Terutama partisipasi masyarakat sangatlah penting untuk peningkatan kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir," kata dia.
Agus mengatakan KPU Provinsi Lampung berharap masyarakat dapat mengakses aplikasi "Lindungi Hakmu" yang bisa di install di Playstore HP Androidnya masing-masing.
Dia menuturkan aplikasi Lindungi Hakmu ini masyarakat dapat mengecek data pemilihnya sudah terdaftar atau belum, dapat juga melakukan registrasi bagi pemilih baru yang belum terdaftar, serta dapat juga melakukan ubah data pemilih.
"Di aplikasi ini tersedia fitur rekapitulasi daftar secara nasional, rekap per provinsi, per kabupaten/kota, per kecamatan dan desa/kelurahan," tuturnya.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Bawaslu Provinsi Lampung, Korem Garuda Hitam 043, Polda Lampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Kepala Kesbangpol Provinsi Lampung, serta para pengurus partai politik tingkat provinsi Lampung dan melibatkan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung. (*)
Editor: Harian Momentum