MOMENTUM, Waykanan--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Waykanan menangani perkara tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
"Salah satu tersangka akan ditangani sesuai pasal 32 UU NO 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) karena masih berusia 13 tahun," kata Kapolres AKBP Teddy Rachesna diwakilkan Kasat Reskrim Polres Waykanan, AKP Andre Try Putra, Selasa (12-7-2022).
Menurut dia, kasus itu berawal setelah orangtua korban mengetahui anaknya mengalami pelecehan seksual oleh para tersangka.
"Orangtua korban mengetahui kejadian itu Rabu (6-7) lalu dan segera melaporkan ke pihak polisi," kata dia.
Adapun kronologis penangkapan, AKP Andre mengatakan, pada Minggu 10 Juli 2022 pukul 01:30 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan dan Polsek Rebangtangkas berhasil mengamankan ABH inisial PS dan PP di kediamannya Kecamatan Rebangtangkas. Saat penangkapan keduanya tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya PS dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebihlanjut.
Sementara, untuk PP karena usianya masih 13 tahun hanya diberlakukan penahanan kota dan wajib lapor ke Polres Waykanan. "Berdasarkan SPPA, penahahan dilakukan setelah anak berusia 14 tahun, jadi PP hanya jadi tahanan kota dan wajib lapor setiap senin dan kamis sampai dengan waktunya nanti perkara tersebut P.21," jelas Kasat Reskrim.
Karena perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (1), (3) atau pasal 82 ayat (1), (2) dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(**)
Editor: Agus Setyawan