Pipa Bawah Laut Milik PHE OSES Bocor, Ternyata Telah Berusia 41 Tahun

img
Ilustrasi pencemaran lingkungan di pesisir pantai Lampung Timur

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) mengungkapkan, pipa bawah laut yang mengalami kebocoran telah berusia 41 tahun. 

Sehingga, kebocoran tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir Lampung Timur (Lamtim). Tepatnya di Kecamatan Labuhan Maringgai.

Baca juga : Gubernur Minta Pertamina Tanggungjawab

"Pipa bawah laut 20 inchi KRIB – CINP1 sudah terpasang sejak tahun 1981," kata Head Of Communication, Relations and CID Zona 6 PHE OSES, Indra Darmawan, Selasa (19-7-2022).

Karena itu, dia menyebutkan, pergantian pipa tersebut menjadi prioritas PT PHE OSES. 

Menurut dia, saat ini PHE OSES sedang mempersiapkan untuk kegiatan Rekayasa, Pengadaan dan Konstruksi atau engineering, procurement and construction (EPC).

Dia menyebutkan, persiapan administrasi dan perencanaan teknis harus dilakukan dengan hati-hati. Hal itu mengingat pekerjaan pemasangan pipa bawah laut tidak mudah dilakukan. 

Walau begitu, dia mengklaim, kondisi pipa bawah laut tersebut masih cukup baik, meski sudah berusia puluhan tahun. 

"Berdasarkan studi sisa umur layanan dengan menggunakan data hasil inspeksi dari Riser dengan metode NDT,  hasilnya masih baik," tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Emilia Kusumawati mengaku sudah menerima surat tembusan dari Direktur Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat LB3 dan Non B3 KLHK RI.

Surat Nomor S.137/PLTTDLB3/TD/PLB.4//2022 Tanggal 13 Juli 2022 itu berisi permintaan KLHK kepapda PHE OSES untuk melakukan mitigasi.

"Itu dalam rangka pencegahan terjadi kembali pencemaran minyak bumi dengan beberapa cara," kata Emilia.

Dia menjelaskan, beberapa cara tersebut seperti penjadwalan pemeliharaan pipa minyak bumi meliputi jangka pendek, menengah dan panjang. 

KLHK juga meminta agar operasi pengeboran lepas pantai dan perawatan sumur harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia Nomor 13-6910-2022 perihal operasi pemboran darat dan lepas pantai yang aman di Indonesia. 

Selanjutnya memonitoring dalam bentuk inspeksi rutin maupun secara berkala non rutin. "KLHK juga meminta PHE OSES menyampaikan laporan detail pelaksanaan penanggulangan tumpahan minyak," sebutnya.

PHE OSES juga diminta menyampaikan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan penanggulangan kedaruratan. 

Termasuk laporan penanggulangan kedaruratan ini dikirim paling lambat 25 Juli 2022 dengan ditembuskan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos