MOMENTUM, Bandarlampung -- Satreskrim Polresta Bandarlampung akhirnya menangkap satu tersangka kasus pencurian 150 ribu lembar materai Rp10 ribuan milik PT Pos Indonesia Cabang Bandarlampung.
Tersangka yang diringkus berinisal BR (27), warga Gunungterang, Segalamider, Bandarlampung.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, tersangka BR ditangkap usai Tim Opsnal Tekab 308 Polresta Bandarlampung menyelidiki dengan melakukan penyamaran (under cover buy) sebagai pembeli materai dengan harga Rp8 ribu per satu materai via online.
"Kami menyesuaikan antara materai yang dibeli dengan data materai hilang. Hasilnya, barang yang dijual sesuai dengan materai yang dicuri milik kantor PT Pos Indonesia. Tersangka langsung kami tangkap," ujar Dennis kepada awak media, Selasa (19-7-2022).
Dennis menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka BR, barang bukti materai curian itu didapat tersangka dari kedua rekannya masing-masing berinisial H dan F, keduanya merupakan warga Kota Bandarlampung.
"Dua terduga pelaku lainnya H dan F ini sedang dalam pengejaran anggota kami di lapangan, mereka juga sudah ditetapkan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang atau buron)," katanya.
Menurut dia, kuat dugaan keterlibatan terduga pelaku H dan F sebagai tersangka utama sekaligus otak aksi pencurian.
Hal tersebut, kata Dennis, masih diselidiki lebih lanjut. Pihaknya juga bekerjasama dengan PT Pos untuk mencari motif dan modus sebenarnya dan bagaimana pencurian itu bisa terjadi.
Selain tersangka BR, lanjutnya, petugas turut mengamankan 80 lembar dengan jumlah per lembar berisikan 50 materai Rp10 ribuan, sehingga ditotal dari tangan pelaku polisi menyita sebanyak 4.050 materai.
Dennis mengungkapkan, dalam modus penjualan materai, tersangka BR diketahui memasarkan barang curian tersebut via offline ke toko-toko fotocopy seputar kota Bandarlampung, hingga secara daring ataupun online di market place serta e-commerce kenamaan.
"Dari tangan pelaku, kami kurang lebih mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar 40 jutaan, sementara barang bukti lainnya untuk saat ini masih kami telusuri," ungkap Dennis.
Dennis menambahkan, tersangka BR mengaku telah meraup keuntungan mencapai Rp200 juta dari hasil menjual materai curian tersebut. Uang itu kemudian digunakan pelaku untuk menikmati gaya hidup mewah dan berfoya-foya, termasuk bermain judi slot.
Atas perbuatannya, tersangka BR dipersangkakan Pasal 363 KUHP Juncto 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan penjara.
Editor: Harian Momentum