MOMENTUM, Pringsewu--Polisi mengingatkan pelajar tidak melakukan perundungan (bullying) kepada sesama murid. Selain merugikan korban, juga dapat terjerat hukum pidana.
Hal itu disampaikan Kasat Binmas Polres Pringsewu Iptu Mardiyono, kepada ratusan pelajar dan guru saat menjadi pembina upacara di SMAN 1 Pringsewu, Senin (25-7-2022).
"Kita harapkan para guru murid di SMAN 1 Pringsewu ini bisa menjadi pelopor dalam menangkal kenakalan remaja khususnya masalah perundungan," tegas Kasat Binmas Iptu Mardiyono.
Sebab katanya, tindakan perundungan dapat merugikan korban dan menjerat pidana bagi pelakunya.
Dia menuturkan, ada beberapa pasal yang terkait kasus bullying mulai penganiayaan dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan.
"Jika tindakan penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara," jelasnya.
Namun jika bullying tersebut berbentuk pengeroyokan dapat dikenai pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.
"Bahkan, apabila tindakan perundungan dilakukan di tempat umum, mempermalukan harkat martabat seseorang bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancamannya pidana penjara paling lama 9 bulan," terang Kasar Binmas.
Iptu Mardiyanto menambahkan, pelaku bullying juga bisa dijerat pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan.
Serta, apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun.
"Selain itu, jika pelaku yang melakukan aksi bullying melalui medsos bisa dikenai pasal 27 dan pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tambahnya.
Untuk itu Kasat Binmas mengimbau, agar tidak menjadikan momen Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai ajang untuk bullying apalagi tindak kekerasan kepada pelajar baru.
"MPLS adalah momen untuk mendidik para pelajar junior tentang kedisiplinan dan pengenalan suasana baru yang positif untuk menunjang aktivitas belajar," ujarnya.
Selain perilaku bullying, dia juga mengajak para siswa untuk tertib aturan berlalu lintas dan menjauhi perilaku kenakalan remaja, seperti tawuran dan penyalahgunaan narkotika. "Pelajar adalah aset negara, generasi penerus bangsa yang harus kita jaga," tegasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan