Mardani H Maming Jadi Buronan KPK

img
Bupati Tanahbumbu, periode 2010 - 2018 Mardani H Maming (tengah). Foto: Istimewa

MOMENTUM, Jakarta--Bupati Tanahbumbu, periode 2010 - 2018 Mardani H Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ditetapkannya Maming sebagai DPO, lantaran pada Senin 25 Juli lembaga anti rasuah itu gagal menjemput paksa mantan bupati tersebut.

"KPK gagal menjemput paksa Maming di apartemennya di Jakarta Pusat, karena yang bersangkutan tidak ada di lokasi," kata Ali Fikri, Selasa (26-7-2022).

Karena itu, KPK menetapkan politikus PDI Perjuangan itu sebagai DPO, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan.

"Hari ini, KPK memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang," ujarnya.

Dia menilai, Maming tidak kooperatif lantaran selalu mangkir dari dua panggilan penyidik KPK. "Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis 21 Juli lalu," ujarnya.

Selain itu, lembaga anti rasuah tersebut juga telah mengirimkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri, guna meminta bantuan penangkapan Maming.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri, agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," harapnya.

Diketahui, Mardani H Maming diproses hukum KPK karena, diduga telah menerima suap Rp104 miliar terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanahbumbu.

Sehingga, hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming diduga menerima suap dalam rentang waktu 2014 - 2021.

Selain itu, Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, agar dapat lolos dari proses hukum KPK. 

Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu 27 Juli lalu.

Dalam proses penanganan perkara ini, Ali Fikri mewanti-wanti agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK, sesuai Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pada pasal itu, bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK, terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos