Harianmomentum.com-- Marsus Hadinata, terdakwa pembunuhan Sekretaris Lurah,
Rismizar yang terjadi di depan Kampus
Magister Universitas Bandarlampung (UBL), divonis 15 tahun penjara oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Menyatakan terdakwa Marsus Hadinata terbukti bersalah melakukan
tindak pidana pembunuhan kepada korbannya Rismizar dengan sengaja," kata
Majelis Hakim yang diketuai Iros Beru, Selasa (31/10).
Terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351
ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Berdasarkan fakta di persidangan. Dengan ini, kami menjatuhkan
hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang
telah dijalani," jelasnya.
Vonis tersebut lebih lama 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Tri Joko Sucahyo. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana
selama 14,8 tahun penjara. (acw)
Editor: Harian Momentum