Pembunuh Sekretaris Lurah di Depan Kampus Magister UBL Divonis 15 Tahun

img
Pembunuh Sekretaris Lurah Divonis 15 Tahun Penjara. Foto: Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com-- Marsus Hadinata, terdakwa pembunuhan Sekretaris Lurah, Rismizar yang terjadi  di depan Kampus Magister Universitas Bandarlampung (UBL), divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

 

"Menyatakan terdakwa Marsus Hadinata terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korbannya Rismizar dengan sengaja," kata Majelis Hakim yang diketuai Iros Beru, Selasa (31/10).

 

Terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

 

"Berdasarkan fakta di persidangan. Dengan ini, kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," jelasnya.

 

Vonis tersebut lebih lama 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Joko Sucahyo. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 14,8 tahun penjara. (acw)

 

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos