Harianmomentum.com--Pengacara
dari pemilik lahan di depan PKOR Wayhalim, Bandarlampung, Yoesron Effendi dan penguasa
lahan, Yansori Saini mengaku bersyukur dengan keputusan dari Pengadilan
Negeri Tanjungkarang atas dimenangkannya gugatan yang dilayangkan oleh kliennya,
Afferi.
Gugatan itu
dilayangkan terhadap Tommy Sanyoto selaku Direktur PT Wayhalim Permai terkait
gugatan sengketa lahan yang ada di Jalan Sultan Agung, di depan PKOR Wayhalim.
Yansori Saini
mengatakan, sengketa atas Lahan seluas 78.537 m2 tersebut dimenangkan oleh
penggugat Afferi pada 21 November lalu.
"Alhamdulilah
kami bersyukur karena tuntutan kami menang. Keadilan masih berpihak kepada
saya, dan dengan penuh perjuangan saya memenangkan ini," kata Yansori saat
menggelar konferensi pers di depan PKOR
Wayhalim, Rabu (22/11).
Yansori mengaku,
sebelumnya karena permasalahan ini dirinya sempat diisukan dan difitnah sempat
dipenjara atas kasus ini. Namun itu ditepisnya. Bahkan dirinya membuktikan
bahwa kebenaran itu ada.
Saat ini, kata dia,
pedagang sudah mengetahui bahwa permasalahan sengketa tanah tersebut sudah
clear dan pihaknya yang memenangkan kasus tersebut.
Yoesron Effendi selaku
pengacara meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan 231
yang diajukan oleh kliennya terhadap pihak yang melakukan proses jual beli
tanah yang menjadi hak kliennya.
"Kami minta
kepada penegak hukum atas saudara Afferi agar Pembeli dan Penjual lahan
ini ditindaklanjuti dan diproses karena kami menggugat ketiga pihak yaitu,
Dirut PT Wayhalim Permai, Pembeli Lindawati dan juga Pihak BPN. Karena klien
kami telah dinyatakan menang di pengadilan," pungkasnya.
Lahan sengketa yang sebelumnya diperdebatkan ini berlokasi di Kelurahan
Wayhalim dan Kecamatan Wayhalim Bandarlampung saat ini masih digunakan
oleh puluhan pedagang yang berada di sebelah kanan gerbang PKOR Wayhalim. (ira)
Editor: Harian Momentum