Harianmomentum.com-- Suprianto selaku Sekretaris Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Rukun Makmur
Kelurahan Gunungsulah, Kecamatan Wayhalim Kota Bandarlampung, menyatakan siap
diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat
sebagai
saksi atas dugaan penyalahgunaan sisa anggaran penataan dan penyusunan kawasan
kumuh di wilayahnya.
"Kalau saya pasti siap untuk diperiksa. Saya terbuka apa
adanya, saya tidak mau menutup-nutupi," kata Suprianto saat dihubungi,
Minggu (26/11).
Suprianto yang berprofesi sebagai guru SMK ini menuturkan
bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat memang harus transparan.
"Kalau kita transparan kepada masyarakat kan enak. Jadi
tidak perlu ada yang ditakuti," ungkapnya.
Kata dia, dalam melaksanakan tugas sebagai Sekretaris LKM, ia
selalu berdasarkan dengan aturan yang berlaku.
"Saya sesuai Juklak (petunjuk pelaksanaan) saja.
Soalnya, saya punya tanggung jawab besar disini," jelasnya.
Menurut Suprianto, yang menjadi masalah dalam hal ini yakni
laporan dari tim pengadaan barang yang hingga kini belum ada.
"Saya minta laporan tentang sisa dana yang 30 persen
ketim pengadaan barang, tapi mereka belum menyerahkannya," jelasnya.
Maka, kalau belum ada kejelasan, Suprianto
memastikan tidak akan menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ).
"Saya minta ke mereka untuk muskel (musyawarah
kelurahan) dulu. Jadi, apa yang menjadi duduk permasalahan bisa diselesaikan
dahulu. Soalnya, ini urusan duit," pungkasnya.
Ada lima orang tim pengadaan barang dalam LKM. Tapi yang
sangat berperan dari awal proyek berlangsung hingga kini yakni Aji dan Arya.
"Yang survei mereka, yang menentukan harga mereka dan
yang belanja juga mereka. Untuk seluruh nota mereka yang bertanggung jawab,
tapi hingga kini belum ada laporannya," terangnya.
Selain itu, mereka juga sebenarnya wajib melakukan lelang
pengadaan barang namun tidak dilakukan.
Suprianto juga mengaku siap untuk dibawa kemana saja terkait
masalah ini.
"Mau kemeja hukum atau mereka mau kayak pereman tetap
saya lawan," tegasnya.
Intinya, yang menjadi biang kerok permasalahan dalam hal ini
yaitu dua orang pelaksana pengadaan barang yakni Aji dan Arya.
"Koordinator juga sudah meminta mereka untuk
menyelesaikan masalah ini, tapi mereka berdua tidak mau. Terakhir mereka
meminta sisa dana (30 persen dari total anggaran) dan sudah saya berikan
semuanya," pungkasnya.
Menurut dia, Koordinator LKM Sadikin juga kurang mampu dalam
menjalankannya tugasnya.
"Koordinatornya teken-teken saja berkas dari pengadaan
barang tanpa dibaca dulu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa LKM Rukun Makmur diduga
melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera) Program NUSP-2 yang alokasi dananya bersumber
dari Loan Asian Development Bank (ADB). Dana tersebut diperuntukkan guna
penataan dan penyusunan kawasan kumuh.
Sebelumnya juga, Pihak Kejari Bandarlampung telah memeriksa
Koordinator LKM, namun belum menemukan titik terang terkait masalah ini. Salah
satu penyidik di Kejari juga telah mengagendakan pemeriksaan kepada sekretaris
LKM Suprianto, namun gagal lantaran saat itu istri Suprianto sedang dirawat di
rumah sakit. Pihak Kejari sedang mengagendakan kembali pemeriksaan tersebut. (acw)
Editor: Harian Momentum