BNN Musnahkan Sabu 19 Gram dan Ekstasi 333 Butir

img
Pemusnahan sabu 19 Gram dan ekstasi 333 butir. Foto Agung CW

Harianmomentum.com--Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu 19 gram dan pil ekstasi 333 butir.

 

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Lampung AKBP Abdul Haris dalam sambutannya mewakili Kepala BNN Lampung menjelaskan bahwa barang bukti tersebut adalah hasil pengungkapan perkara yang dilakukan oleh anggota BNN Provinsi Lampung.

 

"Ini adalah barang bukti dari penangkapan tersangka Fauzi dan Dodi Purnomo pada Agustus 2017 lalu di perumahan Bukit Kemiling," kata AKBP Abdul Haris  di Kantor BNN Provinsi Lampung Jalan Griya Mustika nomor 07/08 Wayhalim Permai, Bandarampung, Rabu (6/11).

 

Dalam penangkapan kedua tersangka tersebut, didapati barang bukti jenis sabu 27 gram dan ektasi 350 butir. Namun, yang dilakukan pemusnahan di BNNP Lampung hanya 19 gram sabu dan 333 butir pil ekstasi karena selebihnya telah dimusnahkan saat pemeriksaan di laboratorium.

 

"Yang 7,8 gram dan 17 butir ekstasi telah digunakan untuk proses pemeriksaan di laboratorium," ujarnya.

 

Pemusnahan tersebut dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti serta telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Barang Bukti narkotika golongan satu ini lekas rusak dan perlu biaya penyimpanan yang tinggi, maka harus segera dilakukan pemusnahan," terangnya.

 

AKBP Abdul Haris menjelaskan, bahwa peredaran narkotika bisa melalui jalur udara darat maupun air atau jalaur-jalur lainnya. Oleh karenanya, ia mengharapkan kerja sama yang baik antara pihak terkait pemberantasan narkoba.

 

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan lagi kinerja para petugas didalam menindak tegas peredaran narkoba. Karena, barang haram ini ada disekitar kita," jelasnya.

 

Dalam pemusnahan barang bukti itu, disaksikan langsung oleh kedua tersangka pemilik barang haram tersebut yakni Fauzi dan Dodi Purnomo yang didampingi juga oleh Ismed Yadi selaku kuasa hukum kedua tersangka.

 

Proses pemusnahan sabu dan ekstasi dilakukan dengan memasukkan barang haram tersebut kedalam blender dan mencampurkannya dengan pembersih lantai. Setelah selesai diblender, kemudian petugas membuangnya kedalam lubang toilet. 

 

Dalam pemusnahan itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Anggota Gerakan Nasional Anti Narkotika Provinsi Lampung dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. (acw) 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos