Harianmomentum--Spesialis pencuri motor
berinisial SS warga Pisang Indah, Bumi Agung, Waykanan, Provinsi Lampung,
terjungkal dibedil tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Bahuga, di sekitar
rumahnya, Jumat (14/4) siang.
Kapolsek Bahuga, AKP Singgih Widada membenarkan, tersangka berikut barang
buktinya telah diamankan petugas ke Mapolsek Bahuga.
"Tersangka SS terpaksa dilumpuhkan karena melawan dan berupaya
melarikan diri," kata Singgih Widada.
Menurut Singgih, ditangkapnya tersangka SS berdasarkan laporan korban Agus
warga Pisang Baru, Bumi Agung, Waykanan, kepada Bhabinkamtibmas tentang
kehilangan sepeda motor miliknya jenis Supra 125 BG-5830-YR yang terparkir di
halaman Puskesmas Pisang Baru. Selanjutnya Bhabinkamtibmas melaporkan hal itu
ke Polsek Bahuga.
Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang ke lokasi untuk melakukan olah
tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi dan bukti.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka SS. Petugas yang telah
mengantongi identitasnya kemudian melakukan penggerebekan," kata
dia.
Saat akan disergap, ia melanjutkan, tersangka SS melawan dan berupaya
melarikan diri, karena petugas telah siaga mengejarnya langsung memerintahkan
agar tersangka menyerah hingga melepaskan tembakan peringatan, tapi tak
diindahkan.
"Takut buruan lolos, petugas terpaksa menembak kakinya," kata
Kapolsek.
Saat diintrogasi tersangka SS mengakui perbuatannya telah mencuri motor
bersama rekannya berinisial AD (DPO) dan motor hasil curian disembunyikan di
areal perkebunan karet milik Sarjono di daerah Pisang Baru, Bumi Agung,
menunggu penadah barang curian tersebut.
"Kasusnya masih dikembangkan, karena petugas masih mengejar tersangka
AD (DPO)," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka SS bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(bin/asn)
Editor: Harian Momentum