Divonis Mati, Terdakwa Mutilasi Malah Tepuk Tangan

img
Ilustrasi terdakwa Medi Andika. Foto: Google

Harianmomentum--Brigadir Medi Andika, terdakwa pembunuh dan mutilasi terhadap Anggota DPRD Bandarlampung M.Pansor, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (17/04/17).

Anehnya, usai vonis mati itu selesai dibacakan oleh Hakim Ketua Minanoer Rachman, Medi justru tepuk tangan di kursi pesakitan.

“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” kata Minanoer Rachman sembari mengetukan palu.

Umi Kalsum, istri korban M.Pansor dan kerabatnya juga turut bertepuk tangan dan saling berpelukan, senang mendengar putusan itu.

Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priambodo pada sidang sebelumnya, Rabu (29/03/17).

Agus menganggap, Medi terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Selama persidangan Medi juga berbelit- belit saat memberi keterangan terhadap Majelis Hakim.

Diketahui, kasus hilangnya M.Pansor, Anggota DPRD Bandarlampung dari fraksi PDIP mencuat pada April 2016 lalu.

Kasus itu berbarengan dengan penemuan potongan mayat manusia di Sungai OKU Timur, Sumatera Selatan yang diduga tubuh M.Pansor.

Selanjutnya, pada bulan Mei, malalui serangkaian penyidikan akhirnya pihak kepolisian memastikan bahwa potongan tubuh yang ditemukan itu adalah M.Pansor.

Polisi lalu mengamankan Medi dan rekannya Tarmidi untuk serangkaian penyidikan. Kemudian Tarmidi dihukum satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim karena ikut serta dalam pembuangan mayat M.Pansor bersama Medi. (red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos