Polisi Tetapkan Tersangka Pengoplos BBM di Pringsewu

img
Kasubdit I Indagsi Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Budiman Sulaksono.

Harianmomentum--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetetapkan satu tersangka pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite sebanyak enam ton, Selasa (11/7).

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Rudi Setiawan melalui Kasubdit Indagsi Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, dari  hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang yang diamankan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial BL.

 

“Tersangka BL merupakan pemilik BBM oplosan. Sedangkan delapan lainnya hanya sebagai saksi. Untuk barang bukti sudah kita titipkan ke rupbasan Kota Bandarlampung,” kata Budiman Sulaksono.

 

Mengenai modusnya, tersangka mendapatkan BBM jenis Premium dan Pertalite asli  dengan cara membeli di SPBU. “Dia mengisi tanki mobilnya di SPBU lalu tanki dikuras dan dicampur dengan minyak mentah yang dibeli dari Banyu Asin, Sumatera Selatan, dengan perbandingan satu liter Premium atau Pertalite dengan satu liter minyak mentah,” ujarnya.

 

Dari hasil keterangan BL, sementara ini ada empat pertamini yang menjual BBM oplosan tersebut. “Meski demikian, kita telah mendatangi Pertamini lainnya dan melakukan pengecekan. Hasilnya negative, hanya empat Pertamini tersebut yang telah ada dalam daftar penjualan BL,” terangnya.

 

Selain tersangka BL, lebih lanjut Budiman mengindikasikan masih ada pedagang BBM yang curang melakukan pengoplosan. “Itu masih kita selidiki dan wilayahnya masih di Lampung,” ungkapnya.

 

Agar terhindar dari kecurangan pedagang nakal, Budiman mengimbau kepada masyarakat untuk membeli BBM langsung ke SPBU. “Meski pun agak sedikit jauh, masyarakat atau pengendara tidak akan dirugikan karena yang dibeli adalah BBM Asli bukan oplosan yang bisa merusak kendaraan,” imbuhnya.(bin)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos