Harianmomentum--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetetapkan satu
tersangka pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite
sebanyak enam ton, Selasa (11/7).
Direktur Reserse
Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Rudi Setiawan melalui Kasubdit
Indagsi Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, dari
hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang yang diamankan, pihaknya telah
menetapkan satu tersangka berinisial BL.
“Tersangka BL
merupakan pemilik BBM oplosan. Sedangkan delapan lainnya hanya sebagai saksi.
Untuk barang bukti sudah kita titipkan ke rupbasan Kota Bandarlampung,” kata
Budiman Sulaksono.
Mengenai modusnya,
tersangka mendapatkan BBM jenis Premium dan Pertalite asli dengan cara
membeli di SPBU. “Dia mengisi tanki mobilnya di SPBU lalu tanki dikuras dan
dicampur dengan minyak mentah yang dibeli dari Banyu Asin, Sumatera Selatan,
dengan perbandingan satu liter Premium atau Pertalite dengan satu liter minyak
mentah,” ujarnya.
Dari hasil keterangan
BL, sementara ini ada empat pertamini yang menjual BBM oplosan tersebut. “Meski
demikian, kita telah mendatangi Pertamini lainnya dan melakukan pengecekan.
Hasilnya negative, hanya empat Pertamini tersebut yang telah ada dalam daftar
penjualan BL,” terangnya.
Selain tersangka BL,
lebih lanjut Budiman mengindikasikan masih ada pedagang BBM yang curang
melakukan pengoplosan. “Itu masih kita selidiki dan wilayahnya masih di
Lampung,” ungkapnya.
Agar terhindar dari
kecurangan pedagang nakal, Budiman mengimbau kepada masyarakat untuk membeli
BBM langsung ke SPBU. “Meski pun agak sedikit jauh, masyarakat atau pengendara
tidak akan dirugikan karena yang dibeli adalah BBM Asli bukan oplosan yang bisa
merusak kendaraan,” imbuhnya.(bin)
Editor: Harian Momentum